Sunday, October 27, 2019

Bank Garansi Dan Tumpuan Bank

Pengertian dan tujuan bank garansi


Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada satu pihak, baik perorangan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang mendapatkan jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi jaminan kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.

Dalam pemberian kemudahan bank garansi ada tiga pihak yang terlibat, yaitu pihak penjamin (bank), pihak terjamin atau nasabah dan pihak peserta jaminan sebagai pihak ketiga. 

Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si peserta jaminan atau yang dijaminkan yaitu sebagai berikut :
  1. Memberikan pemberian kemudahan dan kemudahan dalam rangka memperlancar transaksi nasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan bank garansi yaitu untuk memperlihatkan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, sebab pemegang akan menerima ganti rugi dari pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang mendapatkan jaminan.
  4. Memberikan rasa kondusif dan ketentraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
  5. Bagi bank di samping laba di atas juga akan memperoleh laba dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Di samping mempunyai tujuan, bank garansi juga mempunyai sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi yaitu hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu hingga dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak sanggup diperpanjang, tetapi sanggup diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.


 Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada satu pihak Bank Garansi dan Referensi Bank


Jenis-jenis bank garansi


Bank garansi terdiri dari beberapa jenis. Berikut ini yaitu jenis-jenis bank garansi :
  1. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk, merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepemilikan barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
  2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau, yaitu bea cukai yang akan diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
  3. Bank garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri.
  4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari boewheer.
  5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan, yaitu jenis bank garansi yang diberikan kepadab bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk mendapatkan pembayaran uang muka dari yang memperlihatkan pekerjaan.
  6. Bank garansi untuk tender luar negeri, yaitu bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer yaitu pihak luar negeri.
  7. Bank garansi untuk perdagangan yaitu bank garansi yang diberikan kepada biro atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
  8. Bank garansi untuk penyerahan barang, yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melaksanakan penyerahan barang, baik yang didanai oleh bank, maupun tidak.
  9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang Letter of Credit yang belum dibayar penuh oleh importir.



Biaya-biaya bank garansi


Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya-biaya bank garansi yang dimaksud adalah:
  1. Biaya provisi, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan menurut tujuan penggunaan bank garansi yang ditetapkan menurut presentase. Pemerintah melalui Bank Indonesia memutuskan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.
  2. Biaya administrasi, merupakan biaya yang lazim dipungut berafiliasi dengan pelaksanaan adminitrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
  3. Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan  pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.


Jaminan lawan pada bank garansi


Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus sepadan dengan jaminan lawan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap risiko yang  mungkin timbul di kemudian hari. 

Dalam memilih besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan. Oleh sebab bank garansi mengandung suatu tingkat risiko, maka pertimbangan risiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan yang disebut counter guarante.

Adapun jaminan lawan yang sanggup diberikan antara lain :
  1. Uang tunai
  2. Giro yang dibekukakan
  3. Sertifikat deposito
  4. Surat-surat berharga menyerupai saham dan obligasi
  5. Sertifikat tanah
  6. Jaminan lawan lainnya

Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin akan menadatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan.

Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut :
  1. Judul garansi bank dan bank garansi
  2. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
  3. Nama dan alamat terjamin
  4. Nama dan alamat peserta jaminan
  5. Macam transaksi antara terjamin dan peserta jaminan
  6. Tanggal penerbitan surat bank garansi
  7. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
  8. Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
  9. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga jumlah tertentu dengan terlebih dahulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan
  10. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada peserta jaminan terhitung dikala bank memerima tuntutan
  11. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi


Ketentuan dan syarat-syarat lainnya dilarang dimuat dalam surat garansi bank antara lain :
  • Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin lebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Keterangan yang menyebutkan bahwa bank garansi sanggup diubah atau dibatalkan secara sepihak.



Pengertian acuan bank


Referensi bank merupakan sejenis surat untuk memperlihatkan bahwa yang diberi acuan mempunyai tindak tanduk yang baik selama menjadi nasabah bank yang memperlihatkan acuan bank. Referensi bank ini diberikan kepada sabah tertentu contohnya untuk keperluan tender.

Sebelum pemberian acuan bank ini, bank terlebih dahulu melihat catatan-catatan perihal nasabah di bank yang bersangkutan yang tentu saja nasabah pemohon acuan bank haruslah nasabah bank tersebut.

Penelitian perihal kondite nasabah yang memohon surat acuan bank juga dilakukan dari sumber luar bank itu sendiri, contohnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian bank garansi, tujuan bank garansi, jenis-jenis bank garansi, jaminan lawan dalam bank garansi, biaya bank garansi serta pengertian acuan bank. Semoga bermanfaat.

Load comments