Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari banyak sekali kesalahan. Kesalahan ini sanggup dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh alasannya itu, biar dunia perbankan sanggup berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pelatihan dan pengawasan bank terhadap seluruh acara yang dilakukan oleh perbankan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan bank tersebut, Bank Indonesia memutuskan kesehatan bank mencakup aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang bekerjasama dengan perjuangan bank dan wajib melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kemudian pihak perbankan wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib memberikan semua warta yang dibutuhkan Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan warta mengenai banyak sekali kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk memerikasa semua catatan dan berkas-berkas yang ada baik secara terpola maupun atau setiap waktu kalau diperlukan.
Perbankan wajib pula memberikan kepada Bank Indonesia ihwal laporan keuangannya, baik berupa neraca, laporan keuntungan rugi tahunan maupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan.
Apabila berdasarkan evaluasi Bank Indonesia menilai suatu bank mengalami kesulitan atau membahayakan kelangsungan hidupnya, maka Bank Indonesia sanggup melaksanakan tindakan biar :
- Pemegang saham menambah modal
- Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
- Bank menghapuskan buku kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungka kerugian bank dengan modalnya
- Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
- Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Kemudian apabila tindakan di atas tidak bisa untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan berdasarkan evaluasi Bank Indonesia sanggup membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia sanggup mencabut izin perjuangan bank dan memerintahkan direksi bank untuk meneyelengfarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan tubuh aturan bank dan membentuk tim likuidasi.
Oleh alasannya itu, pembinaan dan pengawasan bank perlu untuk terus dijalankan biar pihak perbankan mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan bank ini juga ditujukan untuk kepentingan dan kemajuan bank itu sendiri biar jangan menderita kerugian di samping kepentingan nasional. Pembinaan dan pengawasan bank yang dijalankan harus tetap konsisten biar dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.