Istilah aturan manajemen negara yakni terjemahan dari administratief recht yang merupakan bahasa Belanda. Istilah administratief recht ada juga yang menerjemahkan menjadi aturan tata perjuangan negara dan aturan tata pemerintahan. Dalam menunjukkan definisi aturan manajemen negara, para sarjana juga tidak mengalami kata setuju dan kesatuan pendapat.
Dalam mata kuliah hukum, istilah aturan manajemen negara biasa didingkat dengan HAN. Berikut ini yakni beberapa pengertian aturan tata negara yang dikemukakan oleh para jago :
Pengertian aturan tata negara berdasarkan R. Abdoel Djamali beropini bahwa aturan manajemen negara yakni peraturan aturan yang mengatur administrasi, yaitu kekerabatan antarwarga negara dan pemerintahnya yang menjadi alasannya yakni hingga negara itu berfungsi.
L.J. van Apeldoorn menjelaskan definisi aturan tata negara yakni peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan yang memegang kiprah pemerintahan dalam menjalankan kiprah pemerintahan.
Kusumadi Pudjosewojo mengemukakan bahwa aturan manajemen negara (hukum tata perjuangan negara) yakni keseluruhan aturan aturan yang memilih cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan perjuangan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
J.B. Daliyo beropini bahwa hukum manajemen negara yakni aturan-aturan aturan yang mengatur bagaimana cara alat-alat perlengkapan negara harus berbuat sesuatu dalam melaksanakan tugasnya.
Pengertian aturan manajemen negara atau HAN berdasarkan Utrecht yakni aturan yang mengatur sebagian besar lapangan pekerjaan manajemen negara. Bagian lain diatur oleh aturan tata negara (hukum negara dalam arti sempit), aturan privat dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian aturan manajemen negara di atas, jelaslah bahwa aturan admininstrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. Hukum tata negara dan aturan manajemen negara merupakan dua jenis aturan yang sanggup dibedakan, yakni aturan tata negara mengatur dalam keadaan diam, sedangkan aturan manajemen negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. Akan tetapi, kedua aturan tersebut tidak sanggup dipisahkan secara tajam.
Hukum manajemen negara sangat bersahabat hubungannya dengan aturan tata negara, lantaran kedua bidang aturan itu memiliki objek yang sama, yaitu negara. Selanjutnya, Baschan Mustafa menjelaskan bahwa aturan manajemen negara merupakan komplemen atau perpanjangan (verlengstuk) dari aturan tata negara.
Hukum manajemen negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemeritahan umum. Tetapi tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN. Sebab ada peraturan-peraturan yang meliputi pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum manajemen negara yakni seperangkat peraturan yang memungkinkan manajemen negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap perilaku tindak manajemen negara, dan melindungi manajemen negara itu sendiri.
Berdasarkan pengertian aturan administrasi negara di atas, tampak bahwa dalam aturan manajemen negara atau HAN terdapat dua aspek, yaitu : pertama, aturan-aturan aturan yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melaksanakan tugasnya, kedua, aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan manajemen negara atau pemerintah dengan warga negaranya.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian aturan manajemen negara (HAN) berdasarkan para ahli. Semoga goresan pena ini sanggup menjawab tuntas mengenai definisi aturan manajemen negara atau HAN.