Monday, October 14, 2019

Pengertian Norma Dan Jenis-Jenis Norma


Pengertian norma


Pengertian norma secara umum yakni aturan atau kaidah. Ketika nilai merupakan pandangan wacana baik buruknya sesuatu, maka norma merupakan ukuran yang dipakai oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai tindakan yang masuk akal dan sanggup diterima alasannya yakni sesuai dengan cita-cita sebagian warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang alasannya yakni tidak sesuai dengan cita-cita sebagian besar warga masyarakat.

Antara nilai dan norma tentunya mempunyai keterkaitan. Norma dibangun atas dasar nilai dengan tujuan untuk tetap mempertahankan dan menjaga keutuhan dari nilai, sehingga dikala nilai merupakan perwujudan abstrak, maka diwujudkan dalam bentuk konkrit berupa nilai.


Ciri-ciri norma


Ciri-ciri norma sosial antara lain sebagai berikut :
  1. Umumnya tidak tertulis (lisan).
  2. Merupakan hasil dari janji masyarakat.
  3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya.
  4. Apabila norma dilanggar, ia harus menghadapi sanksinya.
  5. Norma sosial kadang kala sanggup meyesuaikan perubahan social, sehingga norma sosial sanggup mengalami perubahan.



Syarat norma


Agar suatu norma sanggup berfungsi dengan baik, maka diharapkan sejumlah syarat, diantaranya yakni :
  1. Norma harus diketahui oleh masyarakat.
  2. Norma harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
  3. Norma harus dihargai alasannya yakni bermanfaat.
  4. Norma harus ditaati dan dilaksanakan.



Jenis-Jenis Norma


Telah diketahui bahwa dalam masyarakat terdapat aturan yang dikenal sebagai norma. Norma dalam masyarakat yang bersifat formal ataupun nonformal. Awal dari pembentukan norma juga tidak eksklusif secara tertulis, melainkan lisan atau dari verbal ke verbal terlebih dahulu.

 Ketika nilai merupakan pandangan wacana baik buruknya sesuatu Pengertian Norma dan Jenis-Jenis Norma


Jenis-jenis norma dilihat dari berat ringannya sanksi 


Dilihat dari berat ringannya sanksi, ada 5 jenis norma, yaitu norma cara (usage), norma kebiasaan (folkways), norma tata kelakuan (mores), norma watak (custom), dan norma aturan (laws). Berikut ini yakni klarifikasi jenis-jenis norma dilihat dari berat ringannya sangsi.


1. Norma cara (usage)

Norma cara yakni jenis norma dengan hukuman yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, contohnya aturan memegang garpu atau sendok dikala makan, cara memegang gelas dikala minum, dan lain-lain. Pelanggagaran ats jenis ini hanya dinyatakan tidak sopan.


2. Norma kebiasaan (folkways)

Norma kebiasaan yakni cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketike bertemu, membungkukkan tubuh sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dan sebagainya.


3. Norma tata kelakukan (mores)

Tata kelakuan yakni jenis norma yang bersumber dari filsafat, aliran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Norma tata kelakukan dilakukan sebagai pengawas secara sadar atau tidak oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan dipakai untuk alat pengendalia social biar masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan. 

Norma tata kelakuan contohnya larangan zina, berjudi, minum minuman keras, dan sebagainya. Larangan tersebut menjadi pengawas dan pengendali perbuatan anggota masyarakat. Pelanggar dari aturan norma ini biasanya diberikan gelar atau dicap masyarakat sebagai pencuri, pezina, pemabuk, dan sebagainya.

Norma tata kelakuan mempunyai beberapa fungsi di dalam masyarakat, yaitu menawarkan batas-batas pada kelakuan individu, mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya, dan menjaga solidaritas antaranggotanya.


4. Norma watak (custom)

Adat merupakan jenis norma yang tidak tertulis namun sangat besar lengan berkuasa dan mengikat, apabila watak menjadi tertulis, maka ia akan menjadi aturan adat. Norma watak dikatakan juga sebagai norma yang tidak tertulis, tetapi mempunyai ikatan yang besar lengan berkuasa sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan mendapat hukuman yang cukup keras dan tegas baik secara eksklusif maupun tidak langsung.  Pelanggar dari norma watak akan diberi hukuman sesuai dengan watak masyarakat yang berlaku. Misalnya dikucilkan, dicambuk, dibuang, dikeluarkan dari keanggotaan adat, dan sebagainya.


5. Norma aturan (laws)

Norma aturan merupakan jenis norma yang yang sudah berupa aturan tertulis. Ketentuan mengenai hukuman terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan dengan tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma aturan didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.


Jenis-jenis norma dilihat dari sanksinya


Dilihat dari jenis sanksinya, ada 4 jenis norma, yaitu norma agama, norma kesopanan (etika), norma kesusilaan, dan norma hukum. Berikut ini yakni klarifikasi jenis-jenis norma menurut sanksinya.



1. Norma agama

Norma agama bersifat mutlak. Norma agama tentunya berasal dari Tuhan. Sanksi bagi pelanggar norma agama yakni dosa. Umunya kita mengetahui bahwa norma agama berasal dari Tuhan. Namun, ada juga norma agama yang berasal dari agama yang dibentuk oleh insan yang merupakan rasionalisasi dari pengikutnya.



2. Norma kesopanan (etika)

Etika atau kesopanan yakni jenis norma yang bersumber dari ketentuan hidup yang berlaku dalam masyarakat, sehingga  dapat bersifat relatif. Norma kesopanan merupakan sebuah norma yang diajarkan melalui sosialisasi primer dari masyarakat.


3. Norma kesusilaan

Berbeda dengan norma kesopanan, norma kesusilaan yakni norma yang bersumber dari hati nurani, moral, dan filsafat hidup manusia. Norma kesusilaan bersifat universal yang artinya semua masyarakat di dunia mempunyai norma ini. Hanya pandangan wacana perbuatan susila dan asusila dari setiap masyarakat bersifat relative.


4. Norma hukum

Norma aturan yakni himpunan petunjuk hidup atau perintah serta larangan yang mengatur tata trtib suatu masyarakat yang berasal dari ktab undang-undang suatu negara. Hukum mempunyai sifat memaksa dan mengikat. Norma aturan mempunyai sumber yang terang dan tegas, sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan pelanggarannya.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian norma, ciri-ciri norma, syarat norma, dan jenis-jenis norma. Semoga bermanfaat.

Load comments