Peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral
Salah satu jenis bank yang sangat berperan penting dalam perekonomian suatu negara yakni bank sentral. Bank sentral hanya ada satu di setiap negara. Di Indonesia, kiprah sebagai bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai cabang di hampir tiap provinsi di Indonesia. Fungsi utama bank sentral yakni mengatur masalah-masalah yang bekerjasama dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah astu bank milik Belanda. Bank ini didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda dalam rangka mengurus keuangan mereka pada tanggal 10 Oktober 1827. De Javasche Bank N.V ini kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 sehingga menjadi bank milik pemerintah.
Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank lainnya menyerupai Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) yang terdiri atas BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV, dan BNI Unit V.
Bank Negara Unit I atau BNI Unit I inilah yang kemudian berperan sebagai bank sirkulasi, bank sentral, dan bank umum dan dijadikan bank sentral di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Selanjutnya, Statuss Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1999.
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut sebagai bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat diharapkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor forum keuangan termasuk bank.
Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To Bank yakni mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta menunjukkan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat semoga disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaanya sesuai dengan tujuan pembangunan, kemudian di samping mengurus dana perbankan, Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi acara perbankan secara keseluruhan.
Peranan Bank Indonesia lainnya yakni dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal di mana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Bank Indonesia juga berperan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar semoga menjaga kestabilan nilai rupiah. Di samping itu, peranan Bank Indonesia lainnya yakni sebagai pemegang kas pemerintah.
Dalam menjalankan kiprah sehari-hari, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau maksimal 7 orang Deputi Gubernur.
Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama sanggup diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral
Tujuan Bank Indonesia (BI) tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 yakni untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara lantaran jikalau dampak yang ditimbulkan tidak teratasi, maka akan menimbulkan terjadinya inflasi yang menunjukkan dampak besar pada masyarakat luas.
Jadi, kiprah Bank Indonesia untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah sangatlah penting. Adapun maksud dan kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia yakni :
- Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang sanggup diukur atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
- Kestabilan mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini sanggup diukur dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah sanggup tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia mempunyai kiprah antara lain :
- Menetapkan dan melakukan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
Demikianlah klarifikasi mengenai peran dan tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia. semoga bermanfaat.