Sunday, November 17, 2019

Instrumen Pasar Uang

Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang disebut instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain :
  1. Interbank Call Money
  2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  3. Sertifikat Deposito
  4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  5. Banker’s Acceptance
  6. Commercial Paper
  7. reasury Bills
  8. Repurchase Agreement
  9. Foreign Exchange Market

Berikut ini yaitu klarifikasi lebih terang mengenai instrumen pasar uang yang disebutkan di atas.


Interbank Call Money


Interbank Call Money merupakan instrumen pasar uang berupa pemberian antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak sanggup menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. oleh alasannya itu, supaya tidak terkena sangsi akhir kekurangan likuiditas, bank tersebut sanggup meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama Interbank Call Money atau Call Money.


surat berharga yang ditawarkan di pasar uang disebut instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang

Sertifikat Bank Indonesia


Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral, dalam hal ini yaitu Bank Indonesia. penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu  dan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia biasanya  dikaitkan dengan kecerdikan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (Open Market Operation) dalam dilema penanggulangan jumlah uang yang beredar. Sertifikat Bank Indonesia yaitu salah satu instrumen pasar uang.


Sertifikat   Deposito


Sertifikat deposito juga merupakan salah satu jenis instrumen pasar uang. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan impian bank. Pencairan akta deposito sanggup dilakukan sehabis jatuh tempo. Namun, apabila investor memerlukan dana, maka sanggup pula akta deposito ini diperjualbelikan apakah kepada forum ataupun pihak umum.


Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)


Surat Berharga Pasar Uang merupakan surat berharga yang diperkenalkan Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melaksanakan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau forum keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek sanggup menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.


Banker’s Acceptance


Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan sanggup diperjualbelikan sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari hingga 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s Acceptance yang menjadi salah satu instrumen pasar uang.


Commercial Paper


Commercial paper merupakan kertas berharga yang sanggup diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk dalam jenis commercia paper yaitu promses yang diterbitkan oleh perusahaan forum keuangan, termasuk bank.


Treasury bills


Treasury bills merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dala jangka waktu paling usang satu tahun. Penerbitan Treasury bills oleh Bank Sentral biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.


Repurchase Agreement


Merupakan surat berharga yang juga sanggup diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.

Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis instrumen pasar uang. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments