Jenis-jenis asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia remaja ini dilihat dari segi fungsinya dan segi kepemilikannya.
Jenis-jenis asuransi dari segi fungsinya
Dilihat dari segi fungsinya, asuransi terbagi menjadi asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance), dan reasuransi (reinsurance).
Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian menyerupai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan perjuangan menunjukkan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga dari suatu insiden yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melaksanakan perjuangan di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian, yang termasuk dalam asuransi kerugian yakni sebagai berikut :
- Asuransi kebakaran yang mencakup kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan mencakup Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy, Freight.
- Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan menyerupai asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa yakni :
- Asuransi berjangka (Term Insurance)
- Asuransi tabungan (Endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
- Anuity contract insurance (Anuitas)
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan perusahaan yang menunjukkan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi ini digolongkan ke dalam:
- Bentuk treaty
- Bentuk facultative
- Kombinasi dari keduanya
Jenis-jenis asuransi dari segi kepemilikiannya
Dalam hal ini yang dilihat yakni siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, maupun reasuransi. Jenis asuransi dilihat dari segi kepemilikannya adalah:
- Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia, bahkan 100% milik pemerintah.
- Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak mempunyai saham, maka mempunyai bunyi terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Asuransi milik perusahaan asing, bisanya beroperasi di Indonesia dan hanyalah cabang dari negara lain dan terang kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% asing.
- Asuransi milik campuran, merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki adonan antara swasta nasional dengan pihak asing.
Prinsip-prinsip asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak sanggup dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya yakni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lalu hari antara pihak asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud yakni sebagai berikut :
- Insurable interest, merupakan hal menurut aturan untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara aturan antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungka dan sanggup menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. semua yang tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
- Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan suatu kontrak perjuangan haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh warta baik materiil maupun immateriil.
- Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung sehabis terjadi kerugian menyerupai pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan lantaran prinsip ini didasarkan pada kerugian yang bersifat keuangan.
- Proximate cause yakni suatu alasannya aktif, efisien yang menimbulkan terjadinya suatu insiden secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber gres dan independen.
- Subrogation merupakan hak penanggung yang telah menunjukkan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menimbulkan kepentingan asuransinya mengalami suatu insiden kerugian. Artinya, dengan prinsip ini penggantian kerugian mustahil lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
- Contribution, suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikiut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Jenis-jenis risiko dalam perjuangan asuransi
Dalam perjuangan asuransi, terdapat banyak sekali macam risiko yang dihadapi. Besar kecilnya risiko menjadi faktor yang memilih besar kecilnya premi asuransi yang dibayarkan. Dalam praktiknya, risiko-risiko yang timbul dari setiap santunan perjuangan pertanggungan asuransi yakni sebagai berikut :
Risiko murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, tumpuan rumah mungkin akan terbakar, atau kendaraan beroda empat yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi, dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi laba atau kerugian.
Risiko individu, yang terbagi atas tiga macam :
- Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, jawaban suatu hal menyerupai saikit, kehilangan pekerjaan atau mati.
- Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, atau rusak yang menimbulkan kerugian keuangan.
- Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya, kelalaian di jalan yang menimbulkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis asuransi, prinsip-prinsip asuransi serta jenis-jenis risiko dalam perjuangan asuransi. Semoga bermanfaat.