Dalam jual beli antara bank dengan nasabah menyerupai bank notes, travellers cheque, rekening giro valas atau deposito valas yang penyerahannya sanggup dilakukan pada ketika transaksi dilakukan, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional tidak selamanya penyerahan sanggup dilakukan pada ketika transaksi, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang besar, walaupun transaksi ditutup secara tunai (spot). Oleh lantaran itu, ada 3 macam jenis transaksi valas atau valuta asing yang sanggup dilakukan, yaitu :
- Transaksi tunai (spot transaction)
- Transaksi tunggak (forward transaction)
- Transaksi tukar barang (swap transaction)
Berikut ini ialah pembahasan mengenai jenis-jenis transaksi valuta asing (valas) yang sering terjadi.
Transaksi spot (spot transaction)
Dalam transaksi spot biasanya penyeraha valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 hari ahad atau hari libur negara asal (home countries), maka penyerahan sanggup dilakukan pada hari berikutnya (eligible date) tanggal penyerahan menyerupai ini disebut value date.
Ada tiga cara penyerahan dalam transaksi spot, yaitu sebagai berikut :
1. Value today
Di mana penyerahan dilakukan pada hari yang sama dengan hari dilakukannya transaksi. Penyerahan ini sering disebut cash settlement. Sebagai pola transaksi dilakukan pada tanggal 1 April, maka penyerahannya juga dilakukan pada hari tersebut.
2. Value tomorrow
Penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya atau disebut one day settlement. Sebagai pola transaksi terjadi pada tanggal 1 April, maka penyerahannya dilakukan pada tanggal 2 April.
3. Value spot
Penyerahan dilakukan 2 hari kerja sehabis transaksi. Seperti pola di atas di mana transaksi yang terjadi pada tanggal 1 April, maka penyerahannya dilakukan pada tanggal 3 April.
Transaksi tunggak (Forward Transaction)
Berbeda penyerahan antara transaksi spot dengan transaksi forward. Dalam transaksi forward atau disebut juga dengan forward contract penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan.
Transaksi forward sering juga disebut transaksi berjangka, lantaran memang mempunyai jangka waktu tertentu. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktunya. Akibat dibayar dengan jangka waktu, maka rate yang dipakai dalam transaksi forward lebih tinggi jikalau dibandingkan dengan transaksi spot. Transaksi semacam ini disebut premium, bila terjadi sebaliknya disebut discount. Jenis transaksi valuta gila ini sering dilakukan untuk pemagaran risiko atau hedging terhadap fluktuasi tingkat pertukaran (exchanges rate).
Transaksi tukar barang (swap transaction)
Yang dimaksud dengan transaksi tukar barang atau swap ialah kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.
Transaksi tukar barang sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi tukar barang jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya. Oleh lantaran itu, dalam transaksi tukar barang tidak akan mengubah posisi pertukaran keuntungan.
Perbedaan antara barter, spot dan forward di mana transaksi spot dan forward hanya sekali saja, yaitu pada ketika membeli atau menjual. Sebagai pola pada ketika membeli uang dalam transaksi spot secara simultan pula dijualkan kepada pihak lain secara forward contract.
Tujuan dari transaksi tukar barang untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs. Transaksi swap sanggup dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya.
Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis transaksi valuta asing atau jenis-jenis transaksi valas. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.