Sunday, November 17, 2019

Kegiatan Leasing Dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Acara Leasing

Kegiatan leasing


Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing yang lainnya sanggup saja berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, acara leasing sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu :
  1. Melakukan sewa guna perjuangan dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
  2. Melakukan sewa guna perjuangan dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

Ciri-ciri kedua acara leasing seperti yang dimaksid di atas yaitu sebagai berikut :

1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :
  • Jumlah pembayaran sewa guna perjuangan dan selama masa sewa guna perjuangan pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan laba bagi pihak lessor.
  • Dalam perjanjian sewa guna perjuangan memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2. Sedangkan kriterian untuk operating lease yaitu memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah laba bagi pihak lessor.
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat hak opsi bagi lessee.

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :


1. Direct finance lease

Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas undangan lessee dan juga sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee sanggup memilih spesifikasi barang yang diinginkannya termasuk penentuan harga dan suppliernya. Oleh alasannya yaitu itu, yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.


2. Sales dan lease back

Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk  dilakukan kontrak sewa guna perjuangan  atas barang tersebut, antara lessee dan lessor. Metode ini bisanya dipakai  untuk menambah modal kerja pihak lessee.

Sedangkan dalam operating sales di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap  lessee yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang diperlukan oleh lessee berikut bunganya.


kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing yang lain Kegiatan Leasing dan Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kegiatan Leasing


Pihak-pihak yang terlibat dalam acara leasing


Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pertolongan akomodasi leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya sendiri. Masing-masing pihak dalam melaksanakan acara selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibentuk bersama.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pertolongan akomodasi leasing yaitu sebagai berikut :
  1. Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai harapan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga  dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini, lessee dikenakan biaya asuransi kalau terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko besar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Demikianlah klarifikasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing dan bentuk-bentuk acara leasing serta pihak yang terlibat dalam acara leasing. Semoga bermanfaat.

Load comments