Sunday, November 10, 2019

Pengertian Bank Berdasarkan Mahir Dan Undang-Undang Perbankan Serta Klarifikasi Acara Perbankan

Pengertian bank berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 ihwal Perbankan, yang dimaksud dengan BANK ialah “ tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.

Dari pengertian bank di atas, maka secara luas sanggup kita katakan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga jikalau kita berbicara mengenai bank, maka tidak akan pernah terlepas dari persoalan keuangan.

Untuk lebih jelasnya, maka berikut ini ialah beberapa pengertian bank berdasarkan para jago :

Pengertian bank berdasarkan G. M. Verryn Stuart ialah suatu tubuh yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar gres berupa uang giral.

Definisi bank berdasarkan R.G Hawtrey ialah tubuh perjuangan mediator yang memperdagangkan utang piutang.

Menurut Sommary, bank ialah suatu tubuh yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai forum keuangan yang kegiatan utamanya menyimpan simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai daerah untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai daerah untuk menukar uang, memindahkan uang atau mendapatkan segala macam bentuk pembayaran dan setoran ibarat pembayaran listrik, telepon, pajak, air, uang kuliah, dan alat pembayaran lainnya.

Bagi anak muda dan fresh graduate, bank merupakan lahan untuk berkarir. Banyak orang yang menyebabkan dunia perbankan sebagai daerah untuk mecari nafkah alasannya ialah begitu besarnya perputaran uang di bank.

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih terang mengenai pengertian bank, maka kita perlu tahu ragam penggagas perbankan.

Aktivitas perbankan yang pertama ialah menghimpun dana dari masyarakat luas atau dalam dunia perbankan terkenal dinyatakan dengan istilah funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya ialah mengumpulkan dana atau mencari dana dengan membeli dari masyarakat luas.

Pembelian dana  dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang aneka macam taktik supaya masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis-jenis simpanan yang sanggup dipilih oleh masyarakat ialah ibarat giro, tabungan, akta deposito, dan deposito berjangka.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan menunjukkan penawaran yang berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa perbankan tersebut bisa dalam bentuk bunga, bagi hasil, hadiah, atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarakat luas untuk menyimpan uangnya. Oleh alasannya ialah itu, pihak perbankan harus menunjukkan aneka macam rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya di bank.

Setelah memperoleh dana dari masyarakat tersebut, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Dalam pinjaman kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada akseptor kredit (debitur) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah sanggup berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya jumlah simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Di samping bunga simpanan, imbas besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh laba yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta imbas lainnya. jadi sanggup disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending) merupakan kegiatan utama acara perbankan.

Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga di bank ini dikenal dengan nama spread base. Apabila suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari pada suku bunga kredit, maka ini dikenal dengan nama negatif spread.

Istilah bunga tidak dikenal oleh bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam menjalankan pinjaman jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini, jasa bank yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan aturan islam.

Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah ialah prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sistem bank berdasarkan prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank Syariah Seperti Bank Muamalat Indonesia dan  BPR syariah lainnya. Dewasa ini, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang gres bank umum pun sanggup menjalankan kegiatan utamanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.

Di samping itu, perbankan juga melaksanakan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa bank ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menylurkan dana, baik yang bekerjasama pribadi dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain mencakup :
  • Jasa pemindahan uang (transfer)
  • Jasa penagihan (inkaso)
  • Jasa kliring (clearing)
  • Jasa penjualan mata uang gila (Valas)
  • Jasa safe deposit box
  • Travellers cheque
  • Bank card
  • Bank draft
  • Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan tumpuan bank
  • Serta jasa bank lainnya


Kelengkapan dari jasa bank yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain, semakin bisa bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank sanggup dilihat dari segi permodalan, manajemen serta akomodasi yang dimilikinya.

 tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya Pengertian Bank Menurut Ahli dan Undang-Undang Perbankan serta Penjelasan Aktivitas Perbankan


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian bank berdasarkan ahli dan undang-undang serta klarifikasi umum mengenai acara perbankan. Semoga goresan pena ini bermanfaat.

Load comments