Pengertian deposito
Pengertian deposito berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan deposito yakni simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan jenis simpanan lainnya menyerupai simpanan tabungan dan simpanan giro, simpanan giro mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak sanggup ditarik setiap ketika atau setiap hari.
Artinya bila nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan sesudah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut dengan tanggal jatuh tempo.
Sebagai contoh, bila anda mendepositokan uang pada tanggal 21 April 2016 untuk tiga bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya yakni sesudah 3 bulan, yaitu tanggal 21 Juli 2016 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga dibutuhkan sarana penarikan yang berbeda pula. Sebagai contoh, untuk deposito berjangka memakai bilyet deposito, sedangkan untuk akta deposito memakai akta deposito.
Jenis-jenis deposito
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia ketika ini yakni :
Deposito berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka wakti deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 hingga dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang ataupun lembaga.
Bunga deposito sanggup ditarik setiap bulan atau sesudah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun ditarik non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah yang diterimanya.
Jumlah yang disetorkan dalam bentuk lingkaran dan ada batas minimalnya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty rate atau denda.
Insentif yang diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa special rate maupun insentif, menyerupai hadiah atau cenderamata lainnya. insentif juga sanggup diberikan kepada nasabah yang loyal kepada bank tersebut.
Deposito berjangka diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan memakai kurs devisa umum. Penertiban deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang besar lengan berkuasa menyerupai US Dolar.
Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan jenis deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 18 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk akta dan sanggup diperjualbelikan atau dipindahtangakan ke pihak lain. Pencairan bunga deposito sanggup dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
Penerbitan nilai akta deposito sudah tercetak dalam banyak sekali nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah sanggup membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
Deposito on call
Deposito on call merupakan jenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling usang kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar, biasanya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada ketika pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk memilih bunga dilakukan perundingan antara nasabah dengan pihak bank.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian deposito dan jenis-jenis deposito. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.