Pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan proteksi bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersbeut sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian kredit dan pembiayaan di atas, dapay dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan sanggup berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, contohnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
Kemudian, adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah peserta kredit (debitur), bahwa mereka sepakat dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan sangsi jikalau nasabah ingkar kesepakatan terhadap perjanjian yang dibentuk dengan bank.
Ada perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan proteksi kredit antara bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu pada laba yang diharapkan. Bank konvensional mengharapkan laba dari bunga, sedangkan bank yang bersdarakan prinsip syariah mengharapkan laba dari imbalan atau bagi hasil.
Dalam arti luas, kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa Latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit yaitu ia percaya kepada si peserta kredit bahwa kredit yang diberikannya akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si peserta kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga memiliki kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar sanggup dipercaya, maka bank terlebih dahulu melaksanakan analisis kredit. Analisis kredit meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. tujuan anailisi kredit yaitu semoga bank yakin bahwa kredit yang diberikannya benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dengan gampang menunjukkan data-data fiktif semoga terlihat layak untuk memperoleh kredit. Akibatnya, jikalau salah dalam analisis maka kredit akan macet. Kredit macet bukan hanya disebabkan lantaran adanya kesalahan analisis kredit, tetapi juga contohnya faktor musibah atau kesalahan pengelolaan sehingga nasabah sulit mengembalikan kredit dan pada kesudahannya terjadilah kredit macet.
Jika kredit yang dilakukan menjadi macet, maka langkah yang dilakukan untuk evakuasi kredit beragam. Salah satu langkah yang paling terakhir untuk menyelamatkan kredit macet yaitu dengan menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah. Jadi, berpikirlah dua kali sebelum melaksanakan kredit di bank.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kredit dan pembiayaan. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.