Pengertian Letter of Credit (L/C)
Pengertian Letter of Credit (L/C) secara umum yakni suatu pernyataan dari bank atas usul nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima Letter of Credit (L/C) atau eksportir. Letter of Credit sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit yakni untuk menampung dan menuntaskan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
Pembukaan letter of credit oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir bekerjasama dengan bank pembayar atau disebut advising bank.
Jenis-jenis Letter of Credit (L/C)
Penyelesaian transaksi antara eksportir dan importir sangat tergantung dari jenis Letter of Credit-nya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit (L/C) antara lain sebagai berikut :
- Revocable Letter of Credit (L/C), merupakan Letter of Credit yang setiap dikala sanggup dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
- Irrevocable Letter of Credit yaitu Letter of Credit yang tidak sanggup dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
- Sight Letter of Credit, yakni Letter of Credit yang syarat pembayarannya pribadi pada dikala dokumen diajukan oleh ekportir kepada advise bank.
- Usance Letter of Credit (L/C) yakni L/C yang pembayarannya gres dilakukan dengan batas waktu tenggang tertentu, contohnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan sesudah penunjukkan dokumen.
- Restricted Letter of Credit (L/C) merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
- Unrestricted Letter of Credit (L/C) yakni letter of credit yang membebaskan perundingan dokumen di bank manapun.
- Red clause Letter of Credit, merupakan Letter of Credit di mana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
- Transferable L/C merupakan letter of credit yang memebrikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
- Revolving L/C yakni letter of credit yang penggunaannya sanggup dilakukan berulang-ulang.
- Dan lain-lain.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian Letter of Credit (L/C) dan jenis-jenis Letter of Credit (L/C). Semoga goresan pena ini bermanfaat.