Sunday, November 24, 2019

Pengertian Sewa Guna Perjuangan Atau Leasing Dan Ketentuan Mengenai Leasing

Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai pengertian sewa guna perjuangan atau yang lebih dikenal dengan nama leasing dan ketentuan mengenai leasing di Indonesia.


Pengertian Sewa Guna Usaha


Perusahaan sewa guna perjuangan di Indonesia dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna perjuangan ialah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jikalau seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal menyerupai peralatan kantor atau kendaraan beroda empat dengan cara disewa atau dibeli secara kredit sanggup diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing sanggup membiayai cita-cita nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan leasing sanggup diselenggarakan oleh atau tubuh perjuangan yang bangkit sendiri. Keterbatasan perjuangan leasing ialah dihentikan melaksanakan aktivitas yang dilakukan oleh bank menyerupai memperlihatkan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh alasannya ialah itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memperlihatkan atau menentukan sasarannya jangan hingga bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh forum keuangan bank.

Pengertian sewa guna usaha secara umum ialah  perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 ialah :
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi(operating lease) untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”

Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease ialah aktivitas sewa guna perjuangan di mana lessee pada pada final masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna perjuangan berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk mempunyai objek sewa guna usaha.

Pengertian lessor ialah perusahaan yang melaksanakan aktivitas perjuangan leasing dengan menyediakan aneka macam macam barang modal, sedangkan lessee ialah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.


 Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai  Pengertian Sewa Guna Usaha atau Leasing dan Ketentuan Mengenai Leasing

Ketentuan Mengenai Leasing


Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia sesudah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari 1974 wacana Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Wewenang untuk memperlihatkan perjuangan leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan aktivitas perjuangan leasing di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya ialah dengan keluarnya kebijaksaaan deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur wacana perjuangan leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kecerdikan ini, maka ketentuan mengenai perjuangan leasing yang dinyatakan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Kemudian dalam Keppres Nomor  61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara pribadi dari masyarakat luas.

Lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan ini dimungkinkan untuk melaksanakan salah satu dari aktivitas pembiayaan menyerupai  :
  1. Sewa guna perjuangan (leasing)
  2. Modal ventura (venture capital)
  3. Anjak piutang (factoring)
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance)
  5. Kartu kredit (credit card)

Pemberian izin untuk melaksanakan usaha-usaha pembiayaan menyerupai di atas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian sewa guna perjuangan atau leasing dan ketentuan mengenai leasing di Indonesia. biar bermanfaat.

Load comments