Monday, November 4, 2019

Penilaian Kesehatan Bank Syariah Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Bprs)

Penilaian kesehatan bank bukan hanya dilakukan untuk bank konvensional, tetapi juga dilakukan untuk bank syariah, baik untuk bank umum syariah maupun untuk bank perkreditan rakyat syariah. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi evaluasi kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem  penilaian tingkat kesehatan bank menurut prinsip syariah. Tujuannya ialah menawarkan citra yang lebih sempurna mengenai kondisi ketika ini dan mendatang.

Penilaian kesehatan bank syariah sanggup dilakukan menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/1/PBI/2007 perihal sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku pada 24 januari 2007. Dari hasil klarifikasi Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriah menjelasakan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan kian bermacam-macam dan kompleks sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga meningkat.

Meningkatnya ekposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Dalam evaluasi tingkat kesehatan bank syariah, bank syariah telah memasukkan risiko yang menempel pada kegiatan bank (inherent risk), yang merupakan bab dari proses evaluasi administrasi risiko.


 bukan hanya dilakukan untuk bank konvensional Penilaian Kesehatan Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)


Bank umum syariah wajib melaksanakan evaluasi tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor antara lain :
  1. Permodalan (capital)
  2. Kualitas aset (Asset quality)
  3. Rentabilitas (earning)
  4. Likuiditas (liuidity)
  5. Sensitivitas terhadap risiko pasar ( sensitivity to market risk)
  6. Manajemen (management)

Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko besar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan memperhatikan unsur judgement.

Khusus untuk evaluasi bank perkreditan rakyat syariah, Bank Indonesia mengeluarkan hukum gres yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indoensia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2007 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur evaluasi kesehatan Bank Perkeditan Rakyat Syariah (BPRS) meliputi evaluasi di antaranya :
  1. Faktor permodalan (capital)
  2. Faktor kualitas aset (asset quality)
  3. Faktor rentabilitas (earning)
  4. Faktor likuiditas (liquidity) atau keuangan yang dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif
  5. Penilaian atas komponen dari faktor administrasi (management) yang dilakukan secara kualitatif

Rincian evaluasi kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menurut prinsip syariah ialah sebagai berikut :
  1. Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
  2. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4, dan 5.
  3. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor administrasi terdiir dari peringkat A, B, C, dan D.
  4. Proses evaluasi peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.
  5. Berdasarkan hasil evaluasi peringkat faktor keuangan dan evaluasi peringkat faktor manajemen, ditetapkan peringkat komposit yang merupakan peringkat selesai hasil evaluasi tingkat kesehatan bank.
  6. Proses evaluasi peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan  peringkat administrasi memakai tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.

Kemudian, untuk memilih Peringkat Komposit yang merupakan peringkat selesai hasil evaluasi tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut :


No
Peringkat
keterangan
1
Komposit 1
Bank mempunyai tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan perjuangan yang sangat baik
2
Komposit 2
Bank mempunyai tingkat kesehatan yang  baik sebagai hasil dari pengelolaan perjuangan yang baik
3
Komposit 3
Bank mempunyai tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan perjuangan yang cukup baik
4
Komposit 4
Bank mempunyai tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai hasil dari pengelolaan perjuangan yang kurang baik
5
Komposit 5
Bank mempunyai tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai hasil dari pengelolaan perjuangan yang tidak baik


Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) wajib melaksanakan penghitungan rasio-rasio keuanga terkait dengan evaluasi Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) secara triwulan, untuk posisi selesai bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Bank Indonesia sanggup meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/ atau Pemegang Saham untuk memberikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil evaluasi tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat syariah memperlihatkan :
  1. Satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, faktor likuiditas mempunyai peringkat 4 dan 5.
  2. Faktor administrasi mempunyai peringkat C dan D.
  3. Memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5.


Demikianlah klarifikasi mengenai penilaian kesehatan Bank Syariah dan penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Semoga bermanfaat.

Load comments