Friday, November 1, 2019

Penyelesaian Kredit Macet

Sepandai apa pun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet niscaya ada. Penyebab kredit macet bisa muncul dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Berikut ini ialah klarifikasi mengapa kredit bisa macet.

Jika penyebab kredit macet dari pihak perbankan, artinya dalam melaksanakan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi tanggapan kongkalikong dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.

Jika penyebab kredit macet terjadi alasannya ialah pihak nasabah, maka biasanya terjadi alasannya ialah dua hal, yaitu :
  • Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
  • Adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar, tetapi tidak mampu. Sebagai pola kredit yang didanai mengalami petaka ibarat kebakaran, kena hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada.

Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melaksanakan evakuasi sehingga tidak akan mengakibatkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan menawarkan dispensasi berupa jangka waktu atau angsuran bagi kredit terkena petaka atau melaksanakan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan evakuasi sehingga bank tidak mengalami kerugian.

Penyelesaian terhadap kredit macet sanggup dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi, dan penyitaan jaminan.


 Sepandai apa pun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit Penyelesaian Kredit Macet


Penyelesaian kredit macet dengan cara rescheduling antara lain dengan cara :


a. Memperpanjang jangka waktu kredit

Dalam hal ini di debitur diberikan dispensasi dalam persoalan jangka waktu kredit contohnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih usang untuk mengembalikannya.


b. Memperpanjang jangka waktu angsuran

Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya  diperpanjang pembayarannya pun contohnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.


Penyelesaian kredit macet dengan cara reconditioning, dengan cara mengubah banyak sekali persyaratan yang ada ibarat :
  1. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok.
  2. Penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu. Dalam hal penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang sanggup ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya harus dibayar ibarat biasanya.
  3. Penurunan suku bunga. Penurunan suku bunga bertujuan untuk meringankan beban nasabah. Sebagai contoh, kalau bunga pertahun sebelumnya ialah 20% diturunkan menjadi 18%, hal ini tergantung pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan menghipnotis jumlah angsuran yang semakin mengecil sehingga dibutuhkan sanggup membantu meringankan nasabah.
  4. Pembebasan bunga, dalam hal ini diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah tidak akan bisa lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi, nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya hingga lunas.


Penyelesaian kredit macet dengan cara restructuring antara lain :
  1. Dengan menambah jumlah kredit.
  2. Dengan menambah equity, yaitu dengan menyetor uang tunai dan perhiasan dari pemilik.


Penyelesaian kredit macet dengan cara kombinasi dilakukan dengan penggabungan cara rescheduling, reconditioning dan restructuring.

Penyelesaian kredit macet terakhir dilakukan dengan penyitaan jaminan apabila nasabah benar-benar sudah dtudak mempunyai etiket, baik atau pun sudah tidak bisa lagi untuk membayar semua utang-utangnya.

Demikianlah klarifikasi mengenai penyelesaian kredit macet. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments