Prosedur permohonan leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lesse haruslah eksklusif ke pihak lessor, baik secara mulut maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada karenanya nanti tidak akan merugikan pihak lessor tanggapan kesalahan analisis.
Prosedur permohonan kemudahan leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh kemudahan suatu barang mulut modal baik secara mulut maupun tertulis
2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
Pada tahap ini, penelitian akan dilakukan lessor terhadap dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau warta yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin. Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :
- Akte pendirian perusahaan bila lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
- KTP dan kartu keluarga bila lessee berbentuk perseorangan.
- Laporan keuangan (neraca dan laporan keuntungan rugi) 3 tahun terakhir bila lessee berbentuk PT.
- Slip honor dan bukti penghasilan bila lessee berbentuk perseorangan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan.
3. Jika dokumen yang diharapkan sudah lengkap, maka pihak lessor menawarkan warta wacana persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap warta data yang diberikan lessee dengan cara :
- Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini sanggup dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan colleteral.
- Meneliti eksklusif ke lokasi lessee berada (on the spot).
- Meneliti ke lokasi di mana lessee memiliki hubungan.
5. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran warta dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian ini dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu.
- Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum sanggup diproses hingga jangka waktu tertentu dengan banyak sekali alasan.
- Menerima permohonan lessee lantaran sudah sesuai dengan impian lessor.
6. Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, wacana persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7. Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjia antara lessee dengan lessor.
8. Pihak lessor melaksanakan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9. Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10. Pihak supplier mengirimkan barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang dilakukan oleh lessor.
11. Pihal lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee sehabis diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan kemudahan leasing oleh lessee, maka mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing yang satu berbeda dengan perusahaan lainnya. hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang mekanisme da persyaratannya tidak jauh berbeda dengan klarifikasi di atas.
Sangsi-sangsi bagi lessee yang ingkar janji
Seperti jenis derma lainnya, bahwa tidak semua derma berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, sekalipun sudah melalui mekanisme yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Demikian pula dengan perusahaan leasing, di mana tidak semua barang modal yang didanai akan terlunasi sesuai dengan rencana. Oleh lantaran itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lesse bila lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar kesepakatan atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yaitu sebagai berikut :
- Berupa teguran mulut agar segera melunasi.
- Jika teguran mulut tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian.
- Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
Demikianlah klarifikasi mengenai prosedur permohonan leasing dan sanksi-sanksi yang bisa diberikan bila lessee ingkar kesepakatan menurut perjanjian leasing. Semoga goresan pena ini bermanfaat.