Pada kesempatan ini akan diberikan daftar istilah keuangan penting dari K-U supaya kita tidak resah dikala mendengar istilah-istilah keuangan ini nantinya. Berikut ini yaitu istilah penting di bidang keuangan yang perlu kita pahami.
Kegiatan menghimpun dana, merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kegiatan ini dikenal juga dengan istilah funding.
Kiriman uang (transfer), merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang sanggup dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Kliring (Clearing), merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga ibarat cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam satu kota.
Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan uang yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditor, yaitu forum keuangab (bank) yang menyediakan dana atau menyalurkan dana bagi pihak debitur (ketiga).
Kredit investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang dipakai untuk kegiatan investasi dan penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas satu tahun.
Kredit konsumtif, merupakan kredit yang dipakai untuk keperluan pribadi, contohnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang, maupun papan.
Kredit liquiditas, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
Kredit modal kerja, merupakan kredit yang dipakai sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari satu tahun.
Kredit perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Kredit produktif, merupakan kredit yang sanggup berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diperlukan dari hasil perjuangan yang dibiayai.
Koperasi simpan pinjam, merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya, lalu menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
Konsolidasi, yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Kredit profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional ibarat dosen, dokter, atau pengacara.
Koperasi, yaitu suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama.
Lembaga keuangan, yaitu setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Lending, merupakan kegiatan bank dalam menjual dana (menyalurkan dana) atau memberi pinjaman kepada masyarakat dari dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Letter of Credit (L/C), merupakan surat kredit yang diberikan kepada para ekportir dan importir yang dipakai untuk melaksanakan pembayaran atas transaksi-transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Liquidity risk, merupakan rasio untuk mengukur risiko yang akan dihadapi bank apabila gagal untuk memenuhi kewajiban terhadap para deposannya dengan harta liquid yang dimilikinya.
Lessor, merupakan perusahaan yang membiayai harapan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
Lessee yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
Lease broker, perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah memertemukan harapan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan, dengan kata lain sebagai mediator antara lessee dan lessor.
Menghimpun dana, merupakan kegiatan mencari atau memperoleh dana dari dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, dan deposito.
Menyalurkan dana, merupakan kegiatan bank dalam menjual dana atau memberi pinjaman dari dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Merger, yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Money Changer, merupakan pedagang mata uang absurd atau daerah penukaran mata uang absurd (valuta asing).
Mudharabah, merupakan pembiayaan yang berdasarkan prinsip bagi hasil oleh bank syariah.
Murababah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal oleh bank syariah.
Musharakah, merupakan prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba oleh bank syariah.
Negatif spread, artinya di mana bunga simpanan lebih besar dari pada bunga pinjaman sehingga bank mengalami kerugian.
Pasar modal, merupakan pasar daerah pertemuan dan melaksanakan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor) dalam jangka panjang.
Pasar uang (money market), merupakan pasar yang menjual surat-surat berharga jangka pendek.
Perusahaan pegadaian, merupakan forum keuangan yang menyediakan kemudahan pinjaman dengan jaminan tertentu.
Perusahaan asuransi, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perjuangan pertanggungan.
Perusahaan modal ventura yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang mendapatkan pertolongan pembiayaan.
Pembiayaan, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Sliding rate, yaitu perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalikan presentase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman.
Spread based merupakan laba yang diperoleh bank dari selisih antara harga jual (bunga kredit) dan harga beli (bunga simpanan).
Sewa guna perjuangan (leasing), merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan barang
modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipakai oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala.
Specimen, yaitu rujukan tanda tangan nasabah atau stempel perusahaan.
Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, biyet giro atau alat lainnya yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Travellers Cheque (Cek Wisata), merupakan cek perjalanan yang biasa dipakai oleh turis atau wisatawan. Cek wisata sanggup dipergunakan sebagai alat pembayaran di banyak sekali daerah perbelanjaan atau hiburan ibarat hotel atau supermarket.
Uang, yaitu sesuatu yang sanggup diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melaksanakan pemberian barang dan jasa.
Usaha gadai, yaitu kegiatan meminjamkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan forum gadai.
Demikianlah penjelasa mengenai istilah-istilah penting dalam bidang keuangan yang harus kita ketahui. Semoga goresan pena ini bermanfaat.