Monday, December 16, 2019

Jenis-Jenis Bank

Dalam praktik perbankan di Indonesia ketika ini terdapat beberapa jenis-jenis bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis-jenis bank sebelum keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, aktivitas utama atau pokok bank sebagai forum keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Pebedaan jenis-jenis bank sanggup dilihat dari  segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya aktivitas atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada sertifikat pendiriannya.

Perbedaan lainnya yaitu sanggup dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis bank juga di bagi ke dalam caranya  menentukan harga jual dan harga beli.

Adapun jenis-jenis pebankan cukup umur ini sanggup ditinjau dari aneka macam segi, antara lain :


Jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya


Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
  1. Bank Umum
  2. Bank Pembangunan
  3. Bank Tabungan
  4. Bank Pasar
  5. Bank Desa
  6. Lumbung Desa
  7. Bank Pegawai
  8. Dan Bank Lainnya

Namun sehabis keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu sebagai berikut :

Bank Umum yaitu jenis bank yang melakukan aktivitas perjuangan secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti sanggup memperlihatkan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya sanggup dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu  jenis bank yang melakukan aktivitas perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Artinya, di sini aktivitas BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan aktivitas bank umum.


Jenis-jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya


 Dalam praktik perbankan di Indonesia ketika ini terdapat beberapa  Jenis-Jenis Bank


Jenis bank ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya yaitu siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Kepemilikan ini sanggup dilihat  dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.

Jenis-jenis bank dilihat dari segi kepemilikan bank tersbeut yaitu sebagai berikut :


Bank milik pemerintah


Bank milik pemerintah yaitu bank di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh laba bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh jenis  bank milik pemerintah antara lain :
  • Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan bank milik pemerintah tempat (Pemda) terdapat di tempat tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai pola :
  • BPD DKI Jakarta
  • BPD Jawa Barat
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD Jawa Timur
  • BPD Sumatera Utara
  • BPD Sumatera Selatan
  • BPD Sulawesi Selatan
  • Dan BPD lainnya


Bank milik swasta nasional


Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian manfaatnya untuk laba swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
  • Bank Muamalat
  • Bank Central Asia
  • Bank Bumi Putera
  • Bank Danamon
  • Bank Duta
  • Bank Lippo
  • Bank Nusa Internasional
  • Bank Niaga
  • Bank Universal
  • Bank Internasional Indonesia


Bank milik koperasi


Bank milik koperasi yaitu bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan aturan koperasi. Secagai pola yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia.


Bank Milik Asing


Jenis bank ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta ajaib atau pemerintah asing. Jelas kepemilian bank ajaib dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh jenis-jenis bank ajaib antara lain :
  • ABN AMRO Bank
  • Deutsche Bank
  • American Express Bank
  • Bank of America
  • Bank of Tokyo
  • Bangkok Bank
  • City Bank
  • European Asian Bank
  • Hongkong Bank
  • Standard Chartered Bank
  • Chase Manhattan Bank



Bank milik campuran


Kepemilikan bank adonan dimiliki oleh pihak ajaib dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara lebih banyak didominasi dipegang oleh warga negara Indonesia. pola jenis-jenis bank adonan antara lain :
  • Sumitomo Niaga Bank
  • Bank Merincorp
  • Bank Sakura Swadarma
  • Bank Finconesia
  • Mitsubishi Buana Bank
  • Inter Pacifik Bank
  • Paribas BBD Indonesia
  • Ing Bank
  • Sanwa Indonesia Bank
  • Bank PDFCI



Jenis-jenis bank dilihat dari segi statusnya


Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis bank ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.

Kedudukan atau status ini memperlihatkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh alasannya yaitu itu, untuk memperoleh status tersebut diharapkan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.

Status bank yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
  1. Bank devisa, merupakan jenis bank yang sanggup melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berafiliasi dengan mata uang ajaib secara keseluruhan, contohnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank Non Devisa, merupakan jenis bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melakukan transaksi menyerupai halnya bank devisa. Makara bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.



Jenis-jenis bank dilihat dari segi cara memilih harga


Jenis bank jikalau dilihat dari segi atau caranya memilih harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.


Bank yang berdasarkan pada prinsip konvesional


Mayoritas jenis bank yang berkembang di Indonesia cukup umur ini yaitu bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.

Dalam mencari laba dan memilih harga kepada para nasabahnya, jenis bank yang berdasarkan prinsip konvensional memakai dua metode, yaitu :
  1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan menyerupai giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari pada suku bunga pertolongan maka disebut negative spread, hal ini terjadi di tamat tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
  2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat memakai atau menerapkan aneka macam biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.



Bank yang berdasarkan prinsip syariah


Jenis bank yang berdasarkan prinsip syariah belum usang berkembang di Indonesia. namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang semenjak lama.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan jenis bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan perjuangan atau aktivitas perbankan lainnya.

Dalam memilih harga atau mencari laba bagi jenis bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu sebagai berikut :
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah)
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
  5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga memilih biaya sesuai Syariah Islam.

Sumber penentuan harga atau pelaksanaan aktivitas bank prinsip syariah dasar hukumnya yaitu Al-Qur’an dan sunnah rasul. Bank berdasrakan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan  bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga yaitu riba.

Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis bank. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua. 

Load comments