Friday, December 6, 2019

Jenis-Jenis Uang Dan Sejarahnya Di Indonesia

Jenis-jenis uang


Jenis uang yang telah diakui dan dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan aneka macam transaksi dalam kehidupan sehari-hari sanggup dibagi menjadi beberapa macam uang. Pembagian ini didasarkan pada aneka macam maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan para pihak yang membuthkan uang. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.

Adapun jenis-jenis uang yang sanggup dilihat dari aneka macam sisi yaitu sebagai berikut :


Jenis-jenis uang menurut bahannya


Berdasarkan materi yang digunakan, uang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu uang logam dan uang kertas.


Uang logam

Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari materi logam menyerupai aluminium, bronze, emas, kupronikel, perunggu, perak atau materi lainnya. biasanya uang logam mempunyai pecahan atau nilai yang kecil. Di Indonesia dikala ini terdapat 4 jenis uang logam yang berlaku, yaitu pecahan Rp100,- , Rp200,- , Rp500,- dan Rp1.000,-. 

Selain itu, pecahan uang logam yang pernah ada di Indonesia yaitu Rp5,- , Rp10,-, Rp25,- , Rp50,-. Hanya saja, dikala ini pecahan tersebut sudah tidak dipakai lagi lantaran nilai mata uang Indonesia yang semakin menurun. Di beberapa kota di Indonesia Timur, bahkan pecahan Rp100,- dan Rp200,- sudah tidak dipakai lagi.

Selain pecahan tersebut, ada juga pecahan Istimewa yang khusus dicetak oleh bank dan mempunyai nila nominal besar. Pecahan tersebut antara lain Rp10.000,- , Rp125.000, Rp250.000,- dan Rp750.000,-. Untuk tiga jenis uang logam yang terakhir terbuat dari materi emas. Sedangkan pecahan Rp10.000,- terbuat dari perak. Pada tahun 1992 pemerintah juga pernah mengeluarkan uang logam pecahan Rp200.000,-. Saat ini, pecahan-pecahan uang logam ini hanya dipakai sebagai koleksi.


Uang kertas

Sesuai dengan namanya, uang kertas yaitu jenis uang yang bahannya terbuat dari kertas, atau sanggup juga materi lainnya. uang kertas umumnya mempunyai nilai nominal yang besar sehingga gampang dibawa dalam kehidupan sehari-hari. Uang jenis ini harus memenuhi kriteria uang yang berkualitas sehingga dibentuk dengan materi berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak gampang robek atau luntur. Pecahan uang kertas yang dikala ini beredar di masyarakat Indonesia yaitu pecahan Rp1.000,- , Rp2.000,- , Rp5.000,-, Rp10.000,- , Rp20.000,- , Rp50.000,- dan Rp100.000,-.

Pecahan uang kertas lainnya yang pernah ada di Indonesia antara lain Rp100,- ,dan Rp500,-. Jenis uang kertas mempunyai sejarah yang panjang dalam transaksi perdagangan. Pada awalnya jenis uang kertas merupakan surat tanda bukti penitipan emas di bank.

Karena percaya bahwa surat tanda bukti penitipas emas ini dijamin oleh bank, maka dalam bertransaksi masyarakat mulai memakai surat tanda bukti ini untuk melaksanakan aktivitas ekonomi. Lama-kelamaan surat tanda bukti ini mulai diterima dan dipakai secara luas.



Jenis-jenis uang menurut nilainya


Jenis-jenis uang  berdasarkan nilai yang terkandung pada uang tersebut apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
  1. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai pola uang logam, di mana nilai materi untuk menciptakan uang tersebut sama dengan nilai yang tertera dalam uang tersebut.
  2. Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan jenis uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominal uangnya. Sebagai pola uang yang terbuat dari kertas. Uang jeni ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.


Jenis-jenis uang menurut forum yang mengeluarkan uang


Berdasarkan forum yang mengeluarkan uang atau menerbitkan uang, jenis-jenis uang terdiri dari :
  1. Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas. Uang logam telah cukup banyak dijelaskan di atas.
  2. Uang giral, merupakan jenis uang yang diterbitkan oleh bank umum menyerupai cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.

Perbedaan kasatmata dari uang kartal dan uang giral yaitu sebagai berikut :
  1. Uang kartal berlaku dan dipakai di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya dipakai dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
  2. Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan dan nominalnya tidak terbatas.
  3. Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang  mengeluarkan saja.
  4. Uang kartal ada kepastian pembayaran menyerupai yang tertera pada nominal uang, sednagkan uang giral belum tentu ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk forum yang mengeluarkan uang kartal tersebut.


Jenis-jenis uang menurut kawasannya


Jenis uang ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya, sanggup saja ada satu jenis mata uang yang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang menurut tempat yaitu sebagai berikut :
  1. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, menyerupai Rupiah di Indonesia atau Baht di Thailand atau Yuan di China.
  2. Uang regional, merupakan uang yang berlaku di suatu tempat tertentu yang lebih luas dari uang lokal menyerupai tempat  benua Eropa yang mempunyai mata uang tunggal, yaitu EURO.
  3. Uang internasional, merupakan jenis uang yang berlaku antarnegara menyerupai US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.


 Jenis uang yang telah diakui dan dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan aneka macam transaks Jenis-Jenis Uang dan Sejarahnya di Indonesia

Sejarah jenis-jenis uang di Indonesia


Perkembangan jenis mata uang yang berkembang di Indonesia pasca kemerdekaan tahun 1945 sangat beragam. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di negara Indonesia pasca kemerdekaan tersebut. Namun, semenjak tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No.20 tanggal 27 September tahun 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat yaitu Rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang memutuskan satuan hitung uang Indonesia yaitu Rupiah dan disingkat Rp.

Adapun jenis-jenis mata uang sebelum dikeluarkannya kedua peraturan dan undang-undang di atas yaitu :
  1. ORI atau Oeang Repoeblik Indonesia yang berlaku hanya di Pulau Jawa saja di samping ada mata uang lainnya.
  2. URIDAB, yaitu Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten.
  3. URIPS, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumaetra yang berlaku di sebagian Pulau Sumatera. Hal ini disebabkan ada beberpa mata uang yang berlaku di Sumatera.
  4. URITA, yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja.
  5. URIPSU, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara.
  6. URIBA, yaitu Uang Republik Indonesia Baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
  7. UDMP, yaitu Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.

Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis uang dan sejarah jenis-jenis uang yang berlaku di Indonesia. Semoga  tulisan ini bermanfaat  untuk kita semua.

Load comments