Saturday, December 7, 2019

Pengertian Anjak Piutang (Factioring) Dan Aktivitas Perusahaan Anjak Piutang

Pengertian  anjak piutang dan perusahaan anjak piutang


Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring ialah perusahaan yang kegiatannya ialah melaksanakan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengolahan utang piutang  suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. 

Pengertian anjak piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dengan demikian, terang bahwa perusahaan anjak piutang melaksanakan acara pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis ini sanggup dilihat dari kemampuan dan keberagaman produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.

Untuk memahami bagaimana cara kerja perusahaan anjak piutang dan bagaimana perusahaan anjak piutang bisa terbetuk, maka pahami klarifikasi di bawah ini.

Dalam suatu acara bisnis perusahaan, ada banyak sekali macam acara yang dilakukan perusahaan 
untuk mendapat keuntungan. Akan tetapi, pada beberapa keadaan sebuah perusahaan tentu saja mengalami kendala sehingga menyebabkan acara pokok perusahaan terancam.

Hambatan-hambatan yang dialami suatu perusahaan sanggup berupa kesulitan penjualan, kesulitan melaksanakan penagihan piutang, kondisi andministratif kredit yang semrawut ataupun teknologi yang dipakai yang sudah ketinggalan zaman. Kemudian kendala atau bahaya tersebut sanggup tiba dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.

Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, kendala yang sanggup terjadi atau menjadi bahaya serius ialah banyaknya penjualan kredit yang tidak sanggup tertagih atau macet.

Banyaknya kredit macet ini akan mengganggu  perputaran barang dan perputaran uang, apalagi hingga kredit tersebut tidak bisa dibayar oleh nasabahnya. 

Apabila kasus piutang ini tidak sanggup segera ditanggulangi secara serius, bukan mustahil kerugian lebih besar tidak sanggup dihindari. Untuk melaksanakan penagihan piutang ini tentu saja butuh tenaga maupun biaya yang besar.

Untuk menanggulangi kasus piutang yang semerawut maka perusahaan menyerahkan hal ini kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang acara utamanya ialah bergerak di bidang penagihan piutang.

Perusahaan anjak piutang sanggup mengambil alih pengolahan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta sanggup pula melaksanakan pengolahan manajemen piutang suatu perusahaan.

Makara bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan menyerupai di atas sanggup menyerahkan seluruh persoalan-persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee yang disepakati bersama.


anjak piutang dan perusahaan anjak piutang Pengertian Anjak Piutang (Factioring) dan Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang


Kegiatan anjak piutang 


Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif gres di Indonesia. secara resmi ialah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, pada hal di banyak negara lain acara anjak piutang sudah dimulai semenjak puluhan tahun lalu.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang ialah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung komitmen dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).

Usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung seruan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor, dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka sanggup lebih berkosentrasi terhadap acara lain yang lebih strategis di perusahaannya.

Kegiatan perusahaan anjak piutang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut sanggup disimpulkan bahwa acara perusahaan anjak piutang mencakup acara antara lain :
  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang suatu perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola perjuangan penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang sanggup mengelola acara manajemen kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai pengertian anjak piutang, perusahaan anjak piutang dan acara perusahaan anjak piutang. Semoga bermanfaat.

Load comments