Apa yang anda bayangkan ketika mendengar kata kartu kredit ? Kartu kredit memang identik dengan kemapanan dan kemampuan ekonomi seseorang. Jika kita menyaksikan di sinetron-sinetron Indonesia, biasanya abjad antagonis dan sombong akan memamerkan kartu kredit miliknya sebagai bentuk kekuatan ekonomi yang dimilikinya.
Tahukah kita apa pengertian kartu kredit, jenis-jenis kartu kkredit, dan manfaat yang bisa kita peroleh dengan mempunyai kartu kredit ? Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai banyak hal yang bekerjasama dengan kartu kredit.
Pengertian kartu kredit
Sejak awal insan mengenal sistem perdagangan, sistem pembayaran insan pun berubah seiring dengan perkembangan zaman. Manusia yang pada awalnya memakai sistem tukar barang mengalami kesulitan dalam penukaran barang kemudian memakai uang sebagai alat pembayaran yang dikatakan lebih sederhana.
Ternyata, keberadaan uang yang sudah sangat sederhana masih mengalami hambatan di kurun moderen. Risiko kehilangan uang dalam jumlah besar, resiko bila ternyata uang yang dimiliki yakni uang palsu serta risiko terkena perampokan menciptakan penggunaan uang mulai berkurang. Berkurangnnya penggunaan uang itulah yang mendorong terciptanya kartu kredit sebagai alat pembayaran.
Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik bisa menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Dengan adanya kartu kredit, maka risiko kehilangan uang, ataupun kerusakan uang sanggup dieliminasi dengan penggunaan kartu kredit.
Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih kondusif dan mudah untuk segala keperluan menyerupai bepergian, apalagi ketika ini kartu kredit sudah sanggup dipergunakan untuk segala aktivitas internasional menyerupai visa card dan master card. Lalu, apa pengertian kartu kredit ?
Kartu kredit yakni kartu yang dikeluarkan oleh forum keuangan bank atau forum keuangan bukan bank. Kartu kredit diberikan kepada nasabah sebagai alat pembayaran di banyak sekali daerah menyerupai supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, daerah hiburan, dan tempat-tempat lainnya. di samping itu, kartu kredit juga sanggup diuangkan di banyak sekali daerah seperti di ATM (Automted Teller Machine).
Penggunaan kartu kredit di Indonesia masih relatif baru, yaitu sekitar tahun 80-an. Keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut, bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok perjuangan jasa pembiayaan.
Pelopor pengembangan perjuangan kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik atau kartu kredit yang beredar semakin luas menyerupai Master card, Visa BCA card, Dinner club, Kassa card dan Amex card. Khusus untuk Dinners dan Kassa card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank, tetapi oleh perusahaan pembiayaan menyerupai PT Dinners Jaya Indonesia untuk kartu Dinners dan PT Kassa Multi Finance untuk kartu Kassa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit
Transaksi yang dilakukan dengan memakai kartu plastik atau kartu kredit melibatkan banyak sekali pihak yang saling berkepentingan. Masing-masing pihak satu sama lain terikat perjanjian baik mengenai hak maupun mengenai kewajibannya. Pihak-pihak yang terlibat ini pada jadinya akan membentuk sistem kerja kartu kredit itu sendiri.
Dalam sistem kerja credit card ada tiga pihak yang terlibat, yaitu :
- Bank atau perusahaan pembiayaan baik sebagai penerbit dan pembayar
- Pedagang (merchant), sebagai daerah belanja menyerupai hotel, supermarket, restoran, pasar swalayan, tempat-tempat hiburan, restoran, dan tempat-tempat lainnya di mana bank mengikat perjanjian.
- Pemegang kartu (card holder), yakni nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit tersebut dan yang berhak menggunakannnya untuk banyak sekali keperluan transaksi.
Sistem kerja kartu kredit
Sistem kerja kartu kredit yakni dengan melibatkan pihak-pihak yang saling berkepentingan. Sistem kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan kartu dan pihak pedagang.
Sistem kerja kartu plastik atau kartu kredit dimulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan hingga dengan penagihan yang dilakukan oleh forum pembayar sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah dibuat.
- Bank atau forum pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” sehabis melalui penelitian terhadap dapat dipercaya dan kapabilitas calon nasabah, kemudian diserahkan kepada nasabah.
- Dengan kartu yang sudah disetujui pemegang kartu kredit berbelanja di suatu daerah dengan bukti pembayarannya.
Apabila nasabah pemegang kartu kredit melaksanakan transaksi, maka sistem kerja penagihannya yakni sebagai berikut :
- Pemegang kartu melaksanakan transaksi dengan memperlihatkan kartu dan menandatagani bukti transaksinya.
- Pihak pedagang akan menagihkan kepada bank atau forum keuangan menurut bukti transaksinya dengan nasabah.
- Bank atau forum pembiayaan akan membayar kembali kepada merchant sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
- Bank atau forum pembiayaan akan menagihkan ke pemegang kartu menurut bukti pembelian hingga batas waktu tertentu.
- Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera hingga batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan bunga dan denda.
Syarat memegang kartu kredit
Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit tergantung pada bank atau forum yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Namun, secara umum persyaratan yang dipersyaratkan hampir tidak jauh berbeda antara satu forum keuangan dengan forum keuangan lainnya.
Adapun persyaratan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kartu kredit secara umum yakni sebagai berikut :
- Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang sudah dipersiapkan oleh forum penerbit.
- Nasabah melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan menyerupai menyerahkan foto kopi bukti diri menyerupai KTP dan menyerahkan slip honor atau surat keterangan penghasilan.
- Pihak bank atau forum pembiayaan akan melaksanakan penelitian pribadi ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon. Tujuan penelitian ini untuk melihat kebenaran data yang dibentuk serta dapat dipercaya dan kapabilitas nasabah tersebut. Penelitian juga ditujukan ke forum lain untuk melihat daftar blacklist nasabah.
- Pihak bank atau forum pembiayaan akan menyetujui penerbitan kartu bila hasil dari penelitian dianggap layak dan mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.
Cara menentukan kartu kredit
Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan banyak sekali fasilitas dan laba lainnya. hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Dan supaya nasabah tidak terjebak dalam banyak sekali persoalan dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu berhati-hati, alasannya yakni setiap jenis kartu kredit mempunyai laba dan kelebihan masing-masing.
Cara menentukan jenis kartu kredit yang baik sanggup dilihat dari banyak sekali segi. Ada beberapa cara untuk menentukan kartu kredit yang baik. Secara umum, kartu kredit dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
- Prosesnya cepat, mudah, dan tidak bertele-tele.
- Mempunyai jaringan yang luas, sehingga sanggup dengan gampang dibelanjakan di banyak sekali daerah yang diinginkan.
- Biaya penggunaan yang relatif rendah menyerupai uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan kepada pemegang kartu.
- Kartu harus sanggup dipakai dengan multi fungsi.
- Penggunaan kartu menawarkan rasa besar hati kepada pemakainya.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kartu kredit, sistem kerja kartu kredit, dan cara menentukan kartu kredit. semoga goresan pena ini bermanfaat