Monday, December 2, 2019

Pengertian Pensiun, Dana Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun Sebagai Forum Keuangan Bukan Bank

Pengertian pensiun


Siapa yang tidak pernah mendengar kata pensiun ? secara umum, pengertian pensiun ialah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun  dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Di masa tahun 70-an hingga dengan tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Kepopuleran PNS dengan jaminan dana pensiun itulah yang mengakibatkan hingga ketika ini belum dewasa gampang berlomba-lomba menjadi pegawai negeri sipil.

Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhirnya masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun ialah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh lantaran itu, banyak orang renta zaman kini menanamkan kepada anaknya supaya terjun di dunia kerja sebagai pegawai negeri, lantaran pada ketika itu hanya pegawai negerilah yang menawarkan kepastian adanya pensiun.

Pengertian dana pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun ialah tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, terang bahwa mengelola dana pensiun ialah perusahaan yang mempunyai tubuh aturan menyerupai bank umum atau asuransi jiwa.

Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum sanggup dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan menawarkan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya, dana pensiun dikelola oleh suatu forum dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, lalu membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu  tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Jadi, kegiatan perusahaan dana pensiun ialah memungut dana dan iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini lalu diinvestasikan lagi ke dalam banyak sekali kegiatan perjuangan yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun, iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahan tidak dikenakan pajak.

 Siapa yang tidak pernah mendengar kata pensiun  Pengertian Pensiun, Dana Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank

Tujuan pensiun


Seiring dengan perkembangan zaman, remaja ini pelaksanaan kegiatan pensiun atau impian untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan banyak sekali tujuan. Masing-masing tujuan mempunyai maksud tersendiri, baik bagi peserta pensiun maupun bagi penyelenggara pensiun.

Tujuan penyelenggaraan dan peserta pensiun sanggup dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dan karyawannya sendiri. Sedangkan bila tiga pihak, yaitu pemberi kerja, karyawan, dan forum pengelola dana pensiun, di mana masing-masing pihak mempunyai tujuan tersendiri.

Bagi pemberi kerja  tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya ialah sebagai berikut :
  1. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  2. Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap sanggup menikmati hasil  yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
  3. Memberikan rasa kondusif dari segi batiniah sehingga sanggup menurunkan turn over karyawan.
  4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan kiprah sehari-hari.
  5. Meningkatkan gambaran perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan bagi karyawan peserta pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun ialah :
  1. Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan tiba sehabis masa pensiun.
  2. Memberikan rasa kondusif dan sanggup meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Selanjutnya, bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun ialah :
  1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh laba dengan melaksanakan banyak sekali kegiatan investasi.
  2. Turut membantu dan mendukung kegiatan pemerintah.



Jenis-jenis pensiun


Proses pelaksanaan pensiun sanggup dilaksanakan sesuai dengan akal perusahaan. Para peserta pensiun sanggup menentukan  salah satu dari banyak sekali alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Jenis-jenis pensiun yang ditawarkan sanggup dilihat dari banyak sekali kondisi atau sanggup pula diubahsuaikan dengan kondisi yang ada.

Secara umum jenis pensiun yang sanggup dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain :
  1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan kepada karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun menyerupai yang ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai pola rata-rata usia pensiun di Indonesia ialah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
  2. Pensiun dipercepat, jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, contohnya lantaran adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
  3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut, karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya gres dibayar pada ketika usia pensiun tercapai.
  4. Pensiun cacat, ialah pensiun yang diberikan bukan lantaran usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak bisa lagi untuk dipekerjakan. Pembayarahn pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seakan-akan hingga usia pensiun normal.



Jenis-jenis dana pensiun


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun sanggup digolongkan ke dalam beberapa jenis, yaitu :
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jadi, pengelolaan dana pensiun sanggup dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau forum keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini diubahsuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang sanggup dipilih tersebut antara lain :
  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya.
  2. Mengikuti kegiatan pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun forum keuangan lain.
  3. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain.
  4. Mendirikan dana pensiun secara bahu-membahu dengan pemberi kerja lainnya.

Selanjutnya, penyelenggaraan dana pensiun forum keuangan sanggup pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah menerima akreditasi dari Menteri Keuangan.

Menurut ketentuan di atas, kegiatan pensiun yang sanggup dijalankan ialah sebagai berikut :
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), merupakan kegiatan pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Setelah iuran merupakan beban karyawan  yang dipotong dari gajinya.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.



Asas-Asas dana pensiun


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun, maka dana pensiun didasarkan atas asas-asas sebagai berikut :


1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dan kekayaan tubuh aturan pendirinya

Dana pensiun didukung oleh tubuh aturan tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun terutama yang bersumber dari  iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang sanggup terjadi pada pendirinya.


2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan

Penyelenggaraan kegiatan pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan  pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai  pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.


3. Asas training dan pengawasan

Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang sanggup menjadikan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan training dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan mencakup sistem pendanaan dan pengawasan investasi kekayaan dana pensiun.


4. Asas penundaan manfaat

Penyelenggaraan kegiatan dana pensiun dimaksudkan supaya kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya sanggup dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.


5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun

Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya hingga dengan pada ketika dana pensiun terpaksa dibubarkan.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian pensiun, pengertian dana pensiun, pengertian perusahaan dana pensiun, tujuan pensiun, jenis-jenis pensiun, jenis-jenis dana pensiun, dan asas-asas dana pensiun. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.  

Load comments