Wednesday, December 25, 2019

Pengertian Perilaku Kesadaran Hukum


Sebelum mengetahui pengertian sikap kesadaran hukum, maka kita perlu tahu pengertian sikap terlebih dahulu. Sikap merupakan kecenderungan untuk bereaksi terhadap suatu objek tertentu. Kecenderungan untuk bereaksi ini timbul sebagai jawaban dari pengetahuan dan pengalaman seseorang terhadap objek tertentu.

Pengetahuan dan pengalaman yang telah dimiliki seseorang diseleksi dan menjadi aliran dalam perilaku. Jika aliran sikap ini dihadapkan dengan suatu objek maka nilai tersebut bereasi cenderung muncul menjadi perbuatan. Oleh alasannya itu bersifat subektif.

Reaksi seseorang terhadap objek yang dihadapi sanggup berupa reaksi konkret maupun reaksi negatif. reaksi konkret dan negatif ini disebut sebagai arah sikap. Reaksi konkret merupakan  pendekatan diri ke arah objek. Sedangkan reaksi negatif merupakan penghindaran dari objek.

Sikap mempunyai tiga unsur, yaitu apa yang dipikirkan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi, apa yang dirasakan seseorang terhadap objek yang dihadapi, dan apa yang dilakukan seseorang terhadap objek yang dihadapi.

Hukum sanggup berupa peraturan yang harus ditaati oleh warga masyarakat yang ada di dalamnya. Hukum ini merupakan objek sikap. Sikap terhadap aturan sanggup ke arah positif, dan ke arah negatif. setiap anggota masyarakat harus mempunyai sikap konkret terhadap hukum, artinya mendukung berlakunya hukum, menentukan menaati perintah aturan dibandingkan melawan aturan hukum.

Apabila sikap mempunyai tiga unsur, berarti seseorang mempunyai sikap konkret terhadap hukum. apabila ia memikirkan biar ia mematuhi hukum, merasa senang, puas, bangga, mematuhi, bersedia, dan sikap untuk mematuhi hukum, seseorang mempunyai sikap positif. seseorang yang mempunyai sikap negatif terhadap aturan apabila seseorang tersebut mempunyai sikap yang berlawanan dengan ketiga unsur tersebut.

Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, kesadaran aturan adalah kesadaran wacana keberadaan dan berlakunya norma aturan tertentu. Kesadaran aturan ada dua macam.
  1. Kesadaran aturan yang konkret ialah aturan yang untuk maksud baik. Contohnya alasannya menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melaksanakan perampokan.
  2. Kesadaran aturan yang negatif ialah aturan yang dipakai untuk maksud buruk. Contohnya, alasannya menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum adanya putusan hakim dan haknya untuk dibela advokat, maka si pelaku melaksanakan korupsi.

Kesadaran hukum ada dalam tiap-tiap langsung dan muncul dari dalam langsung orang. Kesadaran aturan muncul pada dikala banyak terjadi pelanggaran menyerupai kerusuhan, perampokan, dan pembunuhan. Di sini orang mulai mempermasalahkan ada tidaknya kesadaran aturan di masyarakat alasannya banyaknya pelanggaran tadi.

Kalau keadaan normal, tidak banyak pelanggaran aturan maka orang tidak lagi mempermasalahkan adanya kesadaran hukum. sudah semestinya orang tunduk pada aturan dan tidak melanggar hukum.

 maka kita perlu tahu pengertian sikap terlebih dahulu Pengertian  Sikap Kesadaran Hukum


Dengan demikian, pengertian kesadaran aturan adalah kesadaran orang wacana adanya hukum, untuk selanjutnya tunduk pada aturan dan tidak melanggar aturan aturan itu. Jadi, kesadaran aturan yang dimaksud di sini ialah kesadaran aturan secara positif.

Load comments