Korupsi sangat merugikan keuangan negara. Uang negara yang seharusnya dipakai untuk pembangunan negara habis dikorup oleh para oknum pejabat negara. Akibatnya, sanggup menyengsarakan rakyat, dan membuat ketidakadilan. Korupsi telah menjadi penyakit bangsa dan bahaya kelangsungan hidup di masa depan. Oleh alasannya yaitu itu, semua warga negara atau masyarakat harus ikut serta dalam penanggulangan kejahatan korupsi di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah melaksanakan banyak sekali upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi. Usaha penanggulangan korupsi dari pemerintah tersebut antara lain :
- Membuat dan melaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi ibarat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membentuk forum yang mempunyai kiprah khusus menangani korupsi, contohnya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
- Pemerintah mengumumkan harta kekayaan seorang pejabat negara sebelum atau sehabis menjabat.
- Mengangkat sumpah jabatan yang salah satu di antaranya tidak akan melaksanakan korupsi da bersedia mundur kalau terbukti melaksanakan korupsi.
Namun demikian, upaya penanggulangan korupsi membutuhkan kiprah serta bersama masyarakat. Masyarakat sanggup berperan serta untuk menanggulangi penyakit ini. dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat sanggup berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana korupsi sanggup diwujudkan dalam bentuk :
- Hak mencari, memperoleh, dan menunjukkan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan menunjukkan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak aturan yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
- Hak memberikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak aturan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoleh balasan atas pertanyaan wacana laporannya yang diberikan kepada penegak aturan dalam waktu paling usang 30 hari.
- Hak untuk memperoleh pertolongan aturan dalam hal : a. melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas, b. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketenntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut akan menerima penghargaan dari pemerintah. Artinya, pemerintah akan menunjukkan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan berupa piagam maupun premi.
Dalam praktiknya, kiprah serta masyarakat daalam penanggulangan tindak pidana korupsi sanggup diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
Peran serta melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Sekarang ini banyak sekali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi. Mereka secara aktif dan rajin melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berintikan upaya menanggulangi korupsi, ibarat melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, menunjukkan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu departemen, laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain.
Contoh forum swadaya masyarakat tersebut antara lain :
- Indonesian Corruption Wacth (ICW).
- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
- Masyarakat Anti Korupsi (MARAK).
Peran serta melalui media
Media ibarat koran, majalanh, radio, dan televisi menjadi sarana ampuh untuk ikut serta mencegah dan menanggulangi korupsi. Media sanggup memberitakan adanya dugaan masalah korupsi yang terjadi di suatu forum pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat negara. Hasil pemberitaan sanggup ditindaklanjuti oleh forum berwenang, contohnya KPK. Warga juga sanggup memberikan melalui media adanya dugaan korupsi, bencana korusi atau hal lain yang berkaitan. Misalnya dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, kring telepon, dan lain-lain.
Peran serta melalui aktivitas langsung
Kegiatan pribadi yang dimaksud yaitu aktivitas secara pribadi dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi. Misalnya, unjuk rasa mendatangi forum pemerintahan yang dituduh melaksanakan korupsi, demonstrasi ke forum KPK biar serius menangani suatu kasus korupsi, dan lain-lain.
Demikianlah klarifikasi mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.