Wednesday, December 4, 2019

Pihak Yang Terlibat Anjak Piutang Dan Akomodasi Yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang

Pihak yang terlibat acara anjak piutang


Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi acara anjak piutang yang berafiliasi dan saling berkepentingan. Kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan mungkin terealisasikan apabila tanpa keterlibatan salah satu dari ketiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang. 

Adapun para pihak yang berperan penting dan terlibat dalam acara anjak piutang ialah :
  1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
  3. Debitur, yaitu nasabah yang memiliki kasus utang kepada kreditor (klien)

Untuk mengetahui dengan terang bagaimana transaksi yang terjadi dalam acara anjak piutang, maka perhatikan gambar di bawah ini:

Penjelasan acara perusahaan anjak piutang menurut gambar di atas ialah sebagai berikut :
  1. Kreditor menyerahkan problem piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  2. Perusahaan anjak piutang melaksanakan penagihan kepada debitur  sesuai dengan kesepakatan yang telah dibentuk dengan kreditor.
  3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sehabis semua problem utang piutang diselesaikan.


Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang


 Pihak yang terlibat acara anjak piutang Pihak yang Terlibat Anjak Piutang dan Fasilitas yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang



Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditornya (kliennya) sanggup dilihat dari banyak sekali sisi, sebagai berikut :
Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut pemberitahuan:
  1. Disclosed, yaitu akomodasi yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
  2. Undisclosed, merupakan akomodasi yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si debitur, kecuali kalau ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibentuk atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.

Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut tanggung jawab
  1. Withrecourse, dalam hal ini apabila si debitur tidak bisa untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
  2. Without recourse, dalam akomodasi ini apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.

Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut pelanggan
  1. Full service factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang menawarkan semua jenis akomodasi jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk akomodasi untuk menanggung risiko terhadap kredit macet.
  2. Resource factoring, jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang mencakup hampir akomodasi semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
  3. Bulk factoring, jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah akomodasi jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
  4. Maturity factoring, dalam perusahaan jenis ini akomodasi jasa yang diberikan kepada kreditor ialah proteksi kredit yang mencakup pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan proteksi atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan ialah tanpa pembiayaan.
  5. Invoice discounting, derma akomodasi hanyalah yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
  6. Undisclosed factoring, dalam akomodasi ini perusahaan anjak piutang menawarkan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang hingga dengan presentase tertentu dari jumlah faktor yang telah disetujui.
  7. Advanced payment, yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada ketika jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.


Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang menurut wilayah
  1. Domestic factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
  2. International factoring, merupakan acara perusahaan anjak piutang yang kegiatannya sanggup dilakukan antarnegara menyerupai pembiayaan akomodasi ekspor impor.

Demikianlah klarifikasi mengenai para pihak yang terlibat dalam acara anjak piutang dan akomodasi yang diberikan perusahaan anjak piutang. Semoga bermanfaat.  

Load comments