Sejarah hak asasi insan (HAM) bermula dari dunia Barat (Eropa), tepatnya di negara Inggris. Pada kurun ke-17, seorang filsuf Inggris, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang menempel pada diri setiap manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada dikala itu, hak masih terbatas pada bidang eksklusif atau sipil dan politik. Ada 3 insiden penting di dunia Barat yang menandai sejarah perkembangan ham di dunia, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Berikut ini yakni sejarah singkat ham yang perlu anda tahu.
Magna Charta (1215)
Magna Charta yakni piagam yang berisi perjanjian Rara John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya yakni raja memperlihatkan jaminan beberapa hak kepada para darah biru beserta keturunannya, menyerupai hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai akibat atas sumbangan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak dikala itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bab dari sistem konstitusional Inggris. Magna Charta menjadi tonggak sejarah perkembangan ham di Inggris.
Revolusi Amerika (1776)
Revolusi Amerika yakni perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris. revolusi ini menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerikan Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776.
Revolusi Perancis (1789)
Revolusi Perancis yakni penentangan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri, Louis XVI yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi Perancis menghasilkan Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu Liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
Pada permulaan kurun ke-20. Hak politik dianggap kurang tepat sehingga mulai dicetuskan hak asasi yang lebih luas lagi. Hak asasi yang populer yakni 4 macam kebebasan (the four freedoms) dari Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt pada tahun 1944, yaitu :
- Kebebasan untuk berbicara dan beropini (Freedom of Speech).
- Kebebasan untuk beragama (Freedom of Religion).
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear).
- Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).
Pengakuan hak asasi insan mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan bahwa hak asasi insan yakni universal dan harus diperjuangkan bersama dicanangkan dalam Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) oleh PBB pada tanggal 10 Desember tahun 1948.
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegasnya menyebutkan bahwa “sekalian orang yang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai logika dan kebijaksanaan dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini menjadi pemikiran dan sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat insan untuk membuat dunia yang lebih baik dan damai.
Berawal dari deklarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam banyak sekali organisasi
dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi insan sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai memperlihatkan jaminan hak asasi insan dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Beberapa teladan hasil rumusan mengenai hak asasi insan oleh negara-negara di dunia yakni sebagai berikut :
- International Covenant of Civil adn Political Rights (Perjanjian Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik) pada tahun 1966 oleh PBB.
- International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional perihal Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) pada tahun 1966 oleh PBB.
- Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 oleh negara Dunia Ketiga.
- Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara dunia ketiga.
- African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara yang tergabung dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
- Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
- Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
- Deklarasi Wina tahun 1993 merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Berdasarkan sejarah perkembangannya, generasi hak asasi insan ada 3, yaitu sebagai berikut :
- Generasi pertama yakni hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka pengadilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, serta hak berkumpul dan berserikat.
- Generasi kedua yakni hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timur, contohnya hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
- Generasi ketiga yakni hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang di Asia dan Afrika, contohnya hak bebas dari bahaya musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajan dengan bangsa lain, dan hak mendapat kedamaian.
Demikianlah klarifikasi mengenai sejarah hak asasi insan (HAM) di dunia. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.