Thursday, December 19, 2019

Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi termasuk dalam tindak pidana atau tindakan kejahatan. Korupsi merupakan suatu pelanggaran aturan berdasarkan ketentuan undang-undang. Korupsi merupakan satu dari istilah KKN, yaitu korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Istilah KKN muncul dan mulai dikenal luas semenjak berakhirnya pemerintahan orde baru.

Pemerintahan orde gres dianggap banyak melaksanakan praktik KKN sehingga menjadikan pemerintahan Orde Baru jatuh. Sejak ketika itu, pemberantasan KKN didengung-dengungkan sampai ketika ini semoga terciptanya pemerintahan yang higienis dari KKN. Pemberantasan korupsi, kongkalikong dan nepotisme diyakini bisa membuat pemerntahan yang higienis dan membuat rasa keadilan.

Menyadari betapa bahayanya korupsi maka semenjak masa reformasi pemerintah Indonesia secara serius melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk undang-undang dan forum yang secara khusus menangani duduk kasus korupsi.

Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga yang secara khusus menangani duduk kasus korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Istilah korupsi berasal dari kata corruptio yang artinya pengrusakan, pembusukan atau penyuapan. Korupsi berarti penyelewengan uang negara, perusahaan atau milik kaum umum lainnya untuk kepentingan langsung atau orang lain.

Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yakni :
  1. Melakukan perbuatan yang secara melawan aturan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang daat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Melakukan perbuatan secara melawan aturan dengan tujuan meguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
  3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang sanggup  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidana bagi para pelaku korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yakni sebagai berikut :
  1. Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling usang 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling usang 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima ;puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk forum yang bertugas menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibuat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 kita akan membahas mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sanggup disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas dan wewenang pokok KPK yakni melaksanakan koordinasi dan supervisi, termasuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Lembaga lain yang menangani korupsi yakni Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN), dan Komisi Ombudsman Nasional.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain sebagai berikut :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi wacana aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanggup membentuk perwakilan di kawasan provinsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya dan memberikan laporannya secara terbuka dan terpola kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Repiblik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.


Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas :
  1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Tim penasehat yang terdiri dari empat anggota.
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaksana tugas.


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disusun sebagai berikut :
  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap anggota.
  2. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas empat orang, masing-masing merangkap anggota.  

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments