Monday, January 13, 2020

Kegiatan-Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Gabungan Dan Bank Asing

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) intinya sama dengan acara Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan ialah jumlah jasa bank yang diberikan bank perkreditan rakyat jauh lebih sempit.

BPR dibatasi oleh banyak sekali persyaratan, sehingga tidak sanggup berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan acara BPR ini juga dikaitkan dengan misi pendirian Bank Perkreditan Rakyat itu sendiri.

Dalam praktiknya, kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ialah sebagai berikut :
  1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Larangan ini mencakup :
  1. Menerima simpanan giro
  2. Mengikuti kliring
  3. Melakukan acara valuta asing
  4. Melakukan acara perasuransian


Kegiatan  Bank Campuran dan Bank Asing


Kegiatan-kegiatan bank abnormal dan bank adonan yang ada di Indonesia ialah sama dengan acara bank umum. Yang membedakan acara bank abnormal dan bank umum milik Indonesia ialah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan pula dalam melaksanakan kegiatannya.

Adapun kegiatan bank abnormal dan bank campuran di Indonesia remaja ini ialah :

a.Dalam mencari dana bank abnormal dan bank adonan juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun tidak boleh mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan.

b.Dalam hal derma kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja ibarat dalam bidang :
Perdagangan internasional
Barang industri dan produksi
Penanaman modal asing/ campuran
Kredit yang tidak sanggup dipenuhi oleh bank swasta nasional

c.Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga sanggup dilakukan oleh bank umum adonan dan bank abnormal sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia sebagai berikut :
Jasa tranfer
Jasa kliring
Jasa inkaso
Jasa jual beli valuta asing
Jasa bank card (kartu kredit)
Jasa bank draft
Jasa safe deposit box
Jasa pembukaan dan pembayaran Letter of Credit
Jasa bank garansi
Jasa bank notes
Jasa jual beli travellers cheque
Jasa-jasa bank umum lainnya

 intinya sama dengan acara Bank Umum Kegiatan-Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Campuran Dan Bank Asing


Demikianlah klarifikasi mengenai kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank adonan dan bank asing. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua. 

Load comments