Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) intinya sama dengan acara Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan ialah jumlah jasa bank yang diberikan bank perkreditan rakyat jauh lebih sempit.
BPR dibatasi oleh banyak sekali persyaratan, sehingga tidak sanggup berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan acara BPR ini juga dikaitkan dengan misi pendirian Bank Perkreditan Rakyat itu sendiri.
Dalam praktiknya, kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ialah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Larangan ini mencakup :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti kliring
- Melakukan acara valuta asing
- Melakukan acara perasuransian
Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan-kegiatan bank abnormal dan bank adonan yang ada di Indonesia ialah sama dengan acara bank umum. Yang membedakan acara bank abnormal dan bank umum milik Indonesia ialah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan pula dalam melaksanakan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank abnormal dan bank campuran di Indonesia remaja ini ialah :
a.Dalam mencari dana bank abnormal dan bank adonan juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun tidak boleh mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan.
b.Dalam hal derma kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja ibarat dalam bidang :
•Perdagangan internasional
•Barang industri dan produksi
•Penanaman modal asing/ campuran
•Kredit yang tidak sanggup dipenuhi oleh bank swasta nasional
c.Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga sanggup dilakukan oleh bank umum adonan dan bank abnormal sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia sebagai berikut :
•Jasa tranfer
•Jasa kliring
•Jasa inkaso
•Jasa jual beli valuta asing
•Jasa bank card (kartu kredit)
•Jasa bank draft
•Jasa safe deposit box
•Jasa pembukaan dan pembayaran Letter of Credit
•Jasa bank garansi
•Jasa bank notes
•Jasa jual beli travellers cheque
•Jasa-jasa bank umum lainnya
Demikianlah klarifikasi mengenai kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank adonan dan bank asing. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.