Monday, January 6, 2020

Pengertian Cek Dan Jenis-Jenis Cek (Cheque)

Pengertian cek

Pengertian cek secara umum ialah sarana yang dipakai untuk menarik atau mengambil uang dari rekening giro. Fungsi lain dari cek ialah sebagai alat untuk melaksanakan pembayaran. Jika anda pernah menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh Leonardo di Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek mempunyai karakteristik yang sangat menarik.

Pengertian cek ialah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan  di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Artinya, kalau kita mempunyai cek dan cek tersebut ialah cek asli, maka bank harus membayar siapa saja (ada nama seseorang ata tubuh atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun pemindahbukuan.

Penguangan cek juga sanggup dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya kalau yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak sanggup diambil dikala itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.

Bank peserta akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu ahad bahkan hingga satu bulan tergantung dari jarak  dan sarana yang digunakan.

Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diharapkan syarat-syarat hukum, sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat aturan dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral menyerupai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
  1. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”.
  2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik).
  4. Penyambutan tanggal dan daerah cek dikeluarkan.
  5. Tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang sanggup ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan ialah sebagai berikyut :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. Jumlah uang yang tertulis di angka dengan aksara haruslah sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari sesudah dikeluarkannya cek tersebut
  6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek benar, kalau ada
  10. Kondisi cek sempurna
  11. Rekening belum ditutup
  12. Dan syarat-syarat lainnya.


secara umum ialah sarana yang dipakai untuk menarik atau mengambil uang dari rekening g PENGERTIAN CEK DAN JENIS-JENIS CEK (CHEQUE)

Jenis-jenis cek


Penarikan dana dengan memakai sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud ialah :


Cek atas nama

Cek atas nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau tubuh aturan tertentu yang tertulis dengan terperinci di dalam cek tersebut, sebagai pola kalau di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-, maka cek ini disebut cek atas nama , namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.


Cek atas tunjuk

Cek atas tunjuk ialah jenis cek yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau tubuh aturan tertentu. Jadi, siapa saja sanggup menguangkan cek atau dengan kata lain cek sanggup diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cah atau tidak ditulis kata-kata apapun.


Cek silang

Cek silang atau cross cheque merupakan jenis cek yang di pojok kiri ats diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek  yang semula tunai berkembang menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.


Cek mundur

Cek mundur merupakan jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, contohnya hari ini 5 Maret 2016. Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 10 Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi alasannya adanya komitmen antara si pemberi cek dengan si peserta cek, contohnya alasannya belum mempunyai dana pada dikala itu.


Cek kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Sebagai contoh, bapak Andi menarik cek senilah Rp10.000.000,-  yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya 9 juta rupiah. Artinya, kalau bapak andi melaksanakan penarikan maka ada kekurangan dana sebesar 1 juta rupiah. Jadi, terperinci bahwa cek tersebut jumlahnya kurang di bandingkan dengan yang tertulis di cek.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melaksanakan hingga 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak sanggup lagi berafiliasi dengan bank manapun.

Namun, tentunya sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu baik secara verbal maupun tertulis. Akan tetapi, apabila bank sanggup menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank sanggup memperlihatkan akomodasi over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan nasabah dari black list.



Demikiahlah klarifikasi mengenai pengertian cek dan jenis-jenis cek. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments