Saturday, January 4, 2020

Pengertian Kliring (Clearing), Warkat-Warkat Kliring, Dan Penolakan Kliring

Pengertian kliring (clearing)


Pengertian kliring (Clearing) adalah jasa penyelesaian hutang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di forum kliring. Penyelesaian hutang piutang yang dimaksud yakni  penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat yakni surat berharga ibarat cek, bilyet giro, dan surat piutang lainnya.

Jika kita memperoleh selembar cek atau bilyet giro (BG) dari seorang nasabah bank, maka otomatis kita akan menguangkan cek atau bilyet giro tersebut ke bank penerbit cek atau bilyet giro. Masalahnya yakni jikalau cek atau bilyet giro tersebut berada jauh dari lokasi kita, sehingga kita akan membutuhkan waktu untuk menguangkannya.

Masalah lain yakni jikalau bank yang mengeluarkan cek atau bilyet giro tersebut ternyata banyak, contohnya jikalau nasabah ingin menguangkan cek atau bilyet giro yang jumlahnya lebih dari 5 lembar dari bank yang berbeda. Di samping faktor waktu, kita juga perlu mempertimbangkan biaya untuk orang yang menagihkannya, belum lagi faktor keamanan uang pada dikala ditagihkan. Untuk mengatasi duduk kasus di atas, bank menyediakan sarana penarikan yang kita kenal dengan nama jasa kliring atau clearing.

Melalui jasa kliring (clearing), nasabah cukup menyerahkan cek atau bilyet giro yang dimilikinya ke bank di mana nasabah mempunyai rekening. Kemudian jikalau bank menganggap memenuhi syarat maka bank akan melaksanakan kliring ke BI pada hari itu juga (waktu kliring). Nasabah juga sanggup eksklusif menyetor beberapa macam cek atau bilyet giro dari banyak sekali bank dengan catatan masih dalam satu wilayah kliring.

Keuntungan dengan adanya kliring (clearing) yakni waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah banyak kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasabah menjadi terjamin.

Dalam hal jasa kliring, kita juga mengenai istilah forum kliring. Lembaga kliring yakni forum yang dibuat dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut bank peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Tujuan utama dilaksanakan kliring (cleaaring) oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar kemudian lintas pembayaran giral antarbank di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang sanggup dilaksanakan dengan lebih mudah, aman, da efisien.
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.



Warkat-warkat yang dikliringkan


Warkat-warkat yang sanggup dikliringkan atau  diselesaikan di forum kliring yakni warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.

Sedangkan warkat-warkat yang sanggup dikliringkan oleh bank melalui forum kliring yakni sebagai berikut :
  • Cek (cheque)
  • Bilyet Giro (BG)
  • Wesel Bank
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
  • Lalu Lintas Giral (LLG)/ nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring (clearing) di forum kliring terdiri dari banyak sekali tahap. Tahap-tahap ini harus dijalani untuk menuntaskan seluruh warkat yang dikliringkan.


Penolakan kliring

adalah jasa penyelesaian hutang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat Pengertian Kliring (Clearing), Warkat-Warkat Kliring, dan Penolakan Kliring


Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring (clearing) terdapat beberapa warkat yang dipatok pembayarannya. Ada beberapa alasan penolakan kliring pada dikala warkat-warkat kliring (clearing) dalam kliring masuk. Dalam praktiknya alasan penolakan pembayaran cek atau Bilyet Giro (BG) disebabkan antara lain :
  1. Asal cek atau bilyet giro salah, contohnya cek atau bilyet giro berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau mungkin dari luar negeri.
  2. Tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, artinya cek atau bilyet giro tanggalnya di atas tanggal ketika cek atau bilyet giro ingin dikliringkan. Misalnya dikala cek atau BG ingin dikliringkan  tanggal 1 Maret 2016, tetapi di cek atau BG tersebut tertulis tanggal 7 Maret 2016.
  3. Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Jumlah yang tertulis di angka dan abjad berbeda. Sebagai pola nominal angka tertulis Rp1.000.000,- tetapi di pecahan abjad tertulis “seratus juta rupiah”.
  5. Tanda tangan atau cap perusahaan tidak sama dengan specimen (contoh tanda tangan) atau sanggup pula tidak lengkap, contohnya harus ditandatangani oleh dua orang, sedangkan di dalam cek hanya ditandatangani oleh satu orang.
  6. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani, artinya terdapat coretan atau perubahan, namun di atas coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
  7. Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluarsa. Artinya cek atau BG melewati batas waktu atau umur cek 70 hari dari tanggal penulisan cek.
  8. Resi belum kembali, artinya nasabah belum mengirim resi (bukti penerimaan cek atau Bilyet Giro) ke bank bahwa nasabah sudah mendapatkan buku cek atau Bilyet Giro.
  9. Endorsment cek tidak benar artinya pemindahtanganan antarnasabah dalan cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat.
  10. Rekening sudah ditutup. Nasabah pemilik cek atau bilyet giro yang dikliringkan ternyata sudah menutup rekeningnya.
  11. Dibatalkan penarik. Artinya, si pemberi cek atau bilyet giro dengan suatu alasan tertentu membatalkan cek yang diberikannya dan melaporkan ke bank di mana rekeningnya berada.
  12. Rekening diblokir oleh pihak berwajib, artinya rekening nasabah yang mengeluarkan cek atau bilyet giro diblokir oleh pihak yang berwajib.
  13. Kondisi cek ata bilyet giro dalam keadaan tidak sempurna.
  14. Dan alasan-alasan lainnya.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kliring, warkat-warkat kliring, dan penolakan kliring. Semoga dengan goresan pena ini kita sanggup lebih memahami penggunaan kliring (clearing) dalam transaksi di perbankan.

Load comments