Pengertian pembayaran internasional
Dalam transaksi perdagangan internasional, tentu saja tidak akan terlepas dari sistem pembayaran internasional. Sistem pembayaran internasional dibutuhkan alasannya negara-negara yang melaksanakan perdagangan internasional niscaya mempunyai mata uang berbeda. Secara umum, pengertian pembayaran internasional yakni kegiatan-kegiatan dalam relasi internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan sistem pembayaran internasional yakni metode yang digunakan untuk menuntaskan transaksi perdagangan internasional.
Dalam transaksi perdagangan internasional, sistem pembayaran yang dilakukan lebih kompleks. Selain dikarenakan perbedaan mata uang, pembayaran internasional juga dipengaruhi oleh jauhnya jarak antara para pihak yang bertransaksi. Oleh alasannya itu, dalam banyak sekali macam cara pembayaran internasional, insan mengandalkan jasa-jasa perbankan.
Cara-cara pembayaran internasional
Dengan adanya alat pembayaran internasional dalam sistem pembayaran, maka aktivitas ekspor impor antara satu negara dengan negara yang lainnya sanggup berjalan dengan lancar. Dalam pembayaran internasional, alat pembayaran internasional yang dibutuhkan yakni devisa dan valuta asing. Beberapa cara yang sanggup digunakan dalam pembayaran internasional yaitu, sebagai berikut.
a. Pembayaran tunai (cash)
Transaskis pembayaran internasional secara tunai yaitu pembayaran yang dilakukan dengan memakai cek atau rekening pada ketika barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Pembayaran secara tunai dilakukan oleh ekportir dan importir yang gres melaksanakan transaksi ketika rasa saling percaya belum ada.
b. Open account
Open account atau pembayaran kemudian yaitu pembayaran yang dilakukan sehabis barang dikirim (kebalikan dari cara cash). Cara ini membutuhkan kepercayaan diantara para pihak yang bertransaksi. Cara ini cukup berisiko jikalau pihak yang seharusnya membayar menolak melaksanakan pembayaran.
c. Surat wesel dagang (commercial bills of exchange)
Yaitu dalam pembayaran ini eksportir menarik wesel yang ditujukan kepada importer untuk membayar uang sejumlah tertentu pada waktu tertentu. Apabila si pembeli / importer menyetujui, maka ia kemudian membubuhkan tanda tangan pada draf tersebut sehingga draf tersebut sanggup diperjual belikan. Jika dalam pembayaran ini yang mempunyai inisiatif yakni importer disebut promes.
d. Kliring internasional
Pembayaran dengan kliring internasional dilakukan jikalau eksportir dan importir dari dua negara berbeda mempunyai kelebihan dana pada bank di negara lainnya. Importir akan membayar harga sesuai besar yang ditentukan pada bank dalam negeri. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening eksportir yang ada di negara eksportir. Perbedaan kurs akan diselesaikan oleh kedua bank yang digunakan.
e. Letter of kredit (L/C)
L/C yakni suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas undangan importer (pemilik barang) dimana bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh eksportir (penjual barang). Sehingga L/C yakni merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan sanggup menjamin pembayaranya bagi eksportir.