Saturday, August 24, 2019

Pengertian Bumn Dan Jenis Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Pengertian tubuh perjuangan milik negara atau BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara, bahwa “ Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki negara baik semuanya maupun sebagian besanya melalui penyertaan  langsung dan diambil dari kekayaan negara yang dipisahkan”.

Berdasarkan definisi BUMN tersebut, sanggup ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri BUMN ialah semua modalnya dimiliki oleh negara dan melalui penyertaan langsung.


Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


BUMN tidak didirikan begitu saja. Ada banyak tujuan pendirian BUMN, yaitu :
  1. Untuk menambah perekonomian negara dan meningkatkan perekonomian nasional dengan cara mencari keuntungan untuk pendapatan negara dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran.
  2. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan atau keuntungan.
  3. BUMN memperlihatkan kegunaan bagi rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang berupa ketersediaan barang dan jasa yang elok mutunya sehingga kebutuhan rakyat sanggup terpenuhi dengan baik.
  4. Badan Usaha Milik Negara mengawali usaha-usaha di mana pihak swasta maupun koperasi masih kesulitan mengawalinya. Biasanya usaha-usaha yang diawali oleh BUMN ini ialah usaha-usaha dalam skala besar.
  5. BUMN menjadi pendampingan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat semoga sanggup berkembang labih maju.


Pengertian tubuh perjuangan milik negara atau BUMN Pengertian BUMN dan Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Jenis-jenis tubuh perjuangan milik negara atau macam-macam perusahaan milik negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Persero, Perum dan Perjan.


1. Persero


Pengertian persero berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ialah “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas di mana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya untuk mendapat laba.

Sedangkan definisi persero berdasarkan Johanes Ibrahim, “Perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung”.

Ciri-ciri Persero menyerupai yang dijelaskan dalam Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 ialah sebagai berikut :
  1. Tujuan utamanya ialah untuk mendapat keuntungan yang juga berfungsi untuk menambah pendapatan negara.
  2. Sebagai tubuh aturan dengan bentuk perseroan terbatas.
  3. Hubungan Persero dengan pihak perdata diatur berdasarkan ketentuan yang ada di dalam aturan perdata.
  4. Seluruh atau sebagian modal persero ialah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  5. Persero tidak mempunyai akomodasi negara meskipun pemilik saham mayoritasnya ialah negara.
  6. Manajemen persero dipimpin oleh seorang direksi.
  7. Pegawai yang bekerja di persero tidak berstatus sebagai PNS, melainkan hanya sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
  8. Dalam persero, pemerintah mempunyai tugas sebagai pemegang saham dalam perusahaan.

Contoh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero di Indonesia antara lain ialah PT Garuda Indonesia, PT POS Indonesia, PT Perusahaan LIstrik Negara (PLN), PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, dan lain-lain.


2. Perum (Perusahaan Umum)


Perum mempunyai perbedaan dengan persero. Jika persero bertujuan untuk mencari keuntungan, maka perum bertujuan untuk memperlihatkan pelayanan umum  kepada masyarakat (public service). 

Pengertian perum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa perum ialah “ Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan”.

Ciri-ciri pokok perum berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahu 1967, maka ciri-ciri perum ialah sebagai berikut :
  1. Makna usahanya ialah melayani kepentingan umum secara keseluruhan sekaligus untuk memperoleh keuntungan.
  2. Berbadan aturan serta diatur oleh undang-undang.
  3. Umumnya mempunyai perjuangan di bidang jasa (public utilities).
  4. Perum mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak menyerupai perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak, dan hubungan dengan perusahaan lain.
  5. Hubungan hukumnya diatur berdasarkan aturan perdata serta sanggup menuntut dan dituntut.
  6. Sama dengan persero, semua modalnya ialah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  7. Manajemen dipimpin oleh direksi.
  8. Pegawai perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak menyerupai ketentuan pegawai negeri atau perusahaan perseroan.
  9. Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, dan pengawasan dan lain-lain diatur secara khusus yang pada dasarnya menyerupai dalam undang-undang perihal pembentukan perusahaan negara tersebut.
  10. Pada prinsipnya secara finansial harus sanggup bangun sendiri kecuali apabila alasannya politik pemerintah mengenai harga dan tarifd tidak mengijinkan tercapainya tujuan ini.
  11. Perusahaan memperlihatkan laporan tahunan kepada pemerintah perihal untung rugi dan posisi keuangan perusahaan.

Contoh perum yang ada di Indonesia antara lain ialah Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), dan lain-lain.

3. Perjan (Perusahaan Jawatan)


Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967 perjan ialah salah satu macam perusahaan negara yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai perjuangan dalam dedikasi dan pelayanan jasa pada masyarakat (public services).
  2. Disusun sebagai suatu bab dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemeritah Daerah.
  3. Sebagai suatu bab dari susunan Departemen Daerah, maka Perjan mempunyai hubungan aturan public.
  4. Hubungan perjuangan masyarakat yang dilayani sekalipun terdapat sistem santunan / subsidi, harus selalu didasarkan atas dasar pertimbangan bisnis.
  5. Dipimpin oleh seorang kepala (bukan direksi) yang merupakan bawahan dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/ Pemda yang memenuhi syarat.
  6. Memperoleh akomodasi negara.
  7. Pegawainya ialah pegawai negeri
  8. Pengawasan dilakukan secara hirarki dan fungsional.

Perum dan Perjan dalam perkembangannya sanggup bermetamorfosis persero apabila telah memenuhi syarat menyerupai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 pada Pasal 14, yaitu :
  1. Telah melaksanakan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi memperlihatkan perbandingan yang rasional.
  2. Telah menyusun neraca dan asumsi rugi keuntungan hingga ketika dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca penutupan/likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntansi dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
  3. Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas umum negara.
  4. Ada keinginan baik untuk membuatkan usahanya tanpa rugi.


Saat ini sudah tidak ada lagi tubuh perjuangan milik negara yang berbentuk perjan di Indonesia.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai pengertian BUMN, macam-macam BUMN, dan tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perlu untuk kita ketahui.

Load comments