Kita tentu sering mendengar istilah kredit, apalagi ketika berbicara mengenai acara bank dan perbankan. Istilah kredit biasa kita tujukan pada acara melaksanakan kontribusi kepada bank. PNS biasa dekat dengan kredit jenis ini. Dalam dunia perbankan, ada dua jenis kredit, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Kredit pasif dan kredit aktif merupakan sebagian dari jasa-jasa bank. Berikut ini yakni klarifikasi mengenai pengertian dan pola kredit aktif dan pasif.
Kredit Pasif
Kredit pasif merupakan acara bank menghimpun dana dari masyarakat. kredit pasif dilakukan dalam 7 bentuk. Berikut ini adalah pola kredit pasif :
- Tabungan, yakni simpanan yang penyetoran dan penarikannya sanggup dilakukan setiap saat. Dan untuk mempermudah nasabah, bank sekarang menyediakan ATM (Automatic Teller Machine) yang melayani penarikan (pengambilan) uang selama 24 jam nonstop.
- Tabungan berjangka (deposito berjangka), yakni simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan sehabis jangka waktu tertentu, contohnya sehabis satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau dua belas bulan.
- Sertifikat deposito, yakni salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya sanggup diperjualbelikan.
- Giro, yakni simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat, dengan catatan hanya sanggup diambil dengan memakai cek atau giro bilyet.
- Deposit on Call, yakni simpanan yang tetap berada di bank, dan sanggup diambil sehabis ada pemberitahuan terlebih dulu dari nasabah.
- Loan Deposit, yakni kontribusi dari bank yang lalu dititipkan lagi di bank untuk diambil sewaktu-waktu.
- Deposit Automatic Roll Over, yakni jenis deposito yang jikalau ketika jatuh tempo uangnya tidak diambil, secara otomatis deposito tersebut pribadi diperpanjang disertai dengan penghitungan bunganya.
Kredit Aktif
Kredit aktif merupakan acara bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat. Ada 5 bentuk kredit aktif. Berikut ini klarifikasi mengenai pola kredit aktif :
- Kredit rekening koran, yakni kredit (pinjaman) yang diberikan kepada nasabah sesuai kebutuhannya. Jaminan dari kredit rekening koran sanggup berupa surat-surat berharga, barang-barang yang ada di gudang peminjam, barang-barang bergerak (seperti mobil) dan barang-barang tidak bergerak (seperti tanah, bangunan).
- Kredit aksep, yakni kontribusi yang diberikan kepada nasabah dengan cara bank menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Sesudah aksep ditandatangani, aksep sanggup diperjualbelikan oleh nasabah.
- Kredit dokumenter, yakni kontribusi yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan dokumen milik nasabah. Contoh dokumen yang sanggup diberi kredit yakni surat pengiriman barang dan sejenisnya.
- Kredit reimburs (letter of credit) yakni kontribusi yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membantu pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bank bersedia menawarkan kontribusi sehabis melihat bukti-bukti pengiriman barang (bukti-bukti impor). Setelah mempunyai dana maka nasabah akan membayar kepada bank ibarat perjanjian semula.
- Kredit surat berharga, yakni kontribusi yang diberikan kepada nasabah untuk membantu pembelian surat-surat berharga. Dalam pembelian tersebut, semua atau sebagian harga pembelian dibayar oleh bank. Dan sebagai jaminan, untuk sementara surat-surat berharga tersebut dipegang oleh bank.
Demikianlah klarifikasi mengenai kredit aktif dan kredit pasif. Ada beberapa bentuk kredit aktif dan kredit pasif yang disediakan oleh bank. Sebagai konsumen, maka kita perlu menentukan yang terbaik. Kredit aktif memang terlihat menggiurkan bagi sebagian konsumen, sebab kita sanggup memperoleh banyak uang dalam waktu singkat. Akan tetapi, kita juga perlu tahu resiko apa yang akan kita tanggung. Semoga bermanfaat.