Salah satu hal yang menjadikan banyak orang tertarik untuk memakai jasa Perum Pegadaian yaitu prosedur peminjamannya yang mudah, cepat, dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Di samping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut digunakan.
Hal terpenting yaitu setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di forum keuangan lainnya ibarat bank.
Secara garis besar, proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Nasabah tiba pribadi ke bab informasi untuk memperoleh klarifikasi perihal pegadaian, contohnya perihal barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
- Bagi nasabah yan sudah terang dan mengetahui prosedurnya sanggup pribadi membawa barang jaminan ke bab penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri ibarat KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak sanggup datang.
- Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, lalu barulah ditetapkan nilai taksir dari barang tersebut.
- Setelah nilai taksir ditetapkan, langkah selanjutnya adalah memilih jumlah kontribusi beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan lalu diinformasikan ke calon peminjam.
- Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali kontribusi baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum sanggup dilakukan sebagai berikut :
- Pembayaran kembali kontribusi berikut sewa modal sanggup pribadi dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melaksanakan pembayaran sejumlah uang.
- Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan kalau sudah benar sanggup pribadi dibawa pulang.
- Pada prinsipnya pembayaran kembali kontribusi dan sewa modal sanggup dilakukan sebelum jangka waktu kontribusi jatuh tempo. Jadi, si nasabah kalau sudah punya uang sanggup pribadi menebus jaminannya.
- Bagi nasabah yang tidak sanggup membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
- Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang sehabis dikurangi kontribusi dan biaya-biaya masih akan dikembalikan ke nasabah.
Demikianlah klarifikasi mengenai prosedur peminjaman di pegadaian. Semoga goresan pena ini bermanfaat.