Ada sebuah soal dongeng fisika wacana sebuah penerbangan yang memuat 500 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika pesawat berada pada ketingian 10.000 kaki, pesawat mengalami turbulensi dan jatuh dengan kecepatan 100 km/jam. Jika kecepatan angin pada ketika itu yakni 20 knot, dan masa pesawat yakni 1000 ton, maka ada berapa orang yang selamat ? Jawabannya : 250 juta rakyat Indonesia.
Itulah sebuah humor singkat yang sanggup kita nikmati. Saat ini, anggota dewan perwakilan rakyat memang dianggap sebagai anggota embel-embel negara saja. Tidur ketika sidang, ruang sidang kosong, kunjungan kerja keluar negeri tanpa hasil, papa pinta saham, dan lain-lain sebagainya menjadikan forum ini mendapat banyak sorotan tajam. Kita dihentikan berburuk sangka. Masih banyak kok anggota dewan perwakilan rakyat yang memang melaksanakan kiprah dan kewajibannya untuk kepentingan rakyat.
Sebenarnya, apa sih hak dan kewajiban dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat ? apa saja kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ? pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai hal tersebut.
Hak-hak dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
dewan perwakilan rakyat memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Hak interpelasi (mengajukan pertanyaan), yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Hak angket (mencari dan meminta keterangan), yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan pendapat, yaitu hak Dewan Perwakilan Rakyat sebagai forum untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
Hak menyatakan pendapat juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasai dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden.
Hak-hak anggota DPR
Hak-hak anggota DPR antara lain sebagai berikut :
- Mengajukan rancangan undang-undang.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Mengajukan pertanyaan.
- Imunitas atau hak kekebalan aturan anggota DPR, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah dan rapat-rapat dewan perwakilan rakyat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Protokoler, yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam pelaksanaan tugasnya.
- Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota DPR
Anggota dewan perwakilan rakyat memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
- Membina dan memperhatikan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya.
- Menjaga adat dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.
Kedudukan dan fungsi dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
dewan perwakilan rakyat merupakan forum perwakilan rakyat yang kedudukannya sebagai forum negara. Selain itu, kiprah dan fungsi dewan perwakilan rakyat yakni sebagai berikut :
- Legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
- Pengawasan, yaitu fungsi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Demikianlah klarifikasi mengenai hak dan kewajiban DPR dan anggota dewan perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat serta kedudukan dan fungsi DPR. Semoga bermanfaat.