Wednesday, July 3, 2019

Tugas Dan Wewenang Dpr ( Dewan Legislatif ) - Lengkap

Pernah dengar kasus “Papa minta saham” dari mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ?  Kita niscaya sering mendengar wacana anggota DPR, apalagi ketika ini mereka layaknya selebriti alasannya yakni sering kita lihat di layar televisi. Apa yang kau tahu wacana tugas dan wewenang DPR ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan forum perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai politik akseptor pemilihan umum, yang dipilih menurut hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yakni lima tahun dan berakhir bersamaaan pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah atau janji.

Anggota dewan perwakilan rakyat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau kesepakatan secara bantu-membantu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Anggota dewan perwakilan rakyat yang berhalangan mengucapkan sumpah atau kesepakatan  bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR. 


Kita niscaya sering mendengar wacana anggota dewan perwakilan rakyat Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat ( Dewan Perwakilan Rakyat ) - LENGKAP


Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia, untuk menjamin kelancaran kiprah penuh waktu. Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Ibu Kota Republik Indonesia yakni bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya, yaitu Kabupaten/kota Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Sebelum membahas wacana kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat ketika ini, maka terlebih dahulu kita perlu tahu kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dengan istilah lain yaitu parlemen. Tugas pokok dewan perwakilan rakyat sebagai forum legislatif yaitu :
  1. Membuat undang-undang dan ikut serta memilih kecerdikan pemerintah. Oleh alasannya yakni itu, pada umumnya dewan perwakilan rakyat mempunyai hak inisiatif anggota, hak amandemen, dan hak budget.
  2. Melaksanakan fungsi pengawasan atau control terhadap pemerintah atau eksekutif. Oleh alasannya yakni itu, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak antara lain mengajukan pertanyaan, hak interpelasi, dan hak angket.

Tugas dan wewenang DPR pada ketika ini sesudah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut :
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Membahas dan menawarkan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas Rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama  presiden dengan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan  pemerintah.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  10. Memilih tiga anggota calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, dan menawarkan pertimbangan dalam proteksi amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksaaan Undang-Undang  mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Demikianlah klarifikasi mengenai tugas dan wewenang anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments