Monday, May 27, 2019

Pengertian Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Pengawasan yaitu salah satu fungsi dalam administrasi untuk menjamin semoga pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Apabila pelaksanaan kerja tidak sesuai dengan standar perencanaan, walaupun secara tidak sengaja tetap ke arah yang lebih baik, hal ini tampak klasik dan tradisional, disebut lepas kontrol. Dengan demikian, melalui pengawasan sanggup diawasi sejauh mana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, kekurangan, pemborosan, kemubaziran, penyelewengan, dan lain-lain hambatan di masa yang akan datang. Jadi, pengertian pengawasan secara keseluruhan yaitu acara membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncanakan sebelumnya. Karena diharapkan kriteria, norm, standard an ukuran.

Untuk memahami definisi pengawasan lebih lanjut, maka berikut ini yaitu beberapa pengertian pengawasan berdasarkan para ahli.

Lyndall F. Urwick menganggap bahwa pengawasan yaitu upaya semoga sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan arahan yang telah dikeluarkan.

Henry Fayol beropini bahwa pengawasan yaitu ketetapan dalam menguji apapun sesuai persetujuan, yang diubahsuaikan dengan intruksi pada prinsip perencanaan, yang sudah tidak sanggup dipungkiri lagi.

Pengawasan merupakan kewajiban setiap orang dalam organisasi secara terus menerus, memperhatikan dan mengawasi jalannya kiprah masing-masing bidang sesuai planning semula.

Sondang siagian menyampaikan bahwa pengawasan yaitu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin semoga semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan planning yang telah ditentukan sebelumnya.

George Terry merumuskan pengawasan sebagai proses penentuan yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan jikalau perlu melaksanakan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana, yaitu selaran dengan standar atau ukuran.

Stephen Robein memperlihatkan defnisi pengawasan sebagai proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan, dengan demikian sanggup simpulan secara tepat sebagaimana yang direncanakan sebelumnya dnegan pengoreksian beberapa fatwa yang saling berhubungan.

David Grannick mengemukakan tiga fase dalam pengawasan yang sanggup diidentifikasi yaitu fase legislatif, fase administratif dan fase dukungan.  

Arifin Abdurrahman menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang membantu pengawasan dan mencegah banyak sekali kasus penyelewenang serta pengalahgunaan wewenang, yaitu :
  1. Filsafat yang dianut bangsa tersebut.
  2. Agama yang mendasari seseorang tersebut.
  3. Kebijakan yang dijalankan, anggaran pembiayaan yang mendukung.
  4. Penempatan pegawai dan mekanisme kerjanya.
  5. Kemantapan koordinasi dalam organisasi.

Pengawasan yang diberlakukan di negara Republik Indonesia semenjak merdeka hingga kini cukup banyak lembaganya, yaitu antara lain :
  1. DPR (lembaga legilatif, pengawasan wakil rakyat).
  2. BPK (lembaga inspektif, juga sederajat presiden).
  3. Kopkamtib (operasi khusus ketertiban).
  4. BPKP (khusus pengawasan pembangunan).
  5. DPRD (khusus di tempat Tingkat I dan II).
  6. HAM (pengkajian hak asasi manusia).
  7. Irjen (pada tiap departemen).
  8. Deputi pengawasan (pada tingkat forum nondepartemen).
  9. Irwil Prop (untuk tingkat provinsi/ pemda Tk. I)
  10. Irwil Kab (untuk tingkak kabupaten/ pemda Tk. II).
  11. Panwaslak (khusus pemilihan umum).
  12. Bakin (khusus intel).
  13. Kejaksaan (untuk penuntutan kriminalitas).
  14. Kepolisian  (pembantu jaksa yang dipersenjatai).
  15. KPK (komisi pemberantasan korupsi).

 Pengawasan yaitu salah satu fungsi dalam administrasi untuk menjamin semoga pelaksanaan kerja Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli


Pengawasan dilakukan oleh badan-badan yang berkompeten sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan pemantauan dan  pengamatan terhadap pekerjaan serta hasil kerja para birokrat  pemerintah yang terkadang menggunakan uang semuanya. Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian pengawasan berdasarkan para ahli. Semoga bermanfaat. 

Load comments