Salah satu pengklasifikasian tubuh perjuangan yaitu berdasarkan kepemilikian modal. Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modalnya terbagi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran. Berikut yaitu klarifikasi mengenai bentuk tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modalnya.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan perjuangan milik negara yaitu tubuh perjuangan yang seluruh modalnya milik pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. BUMN bergerak di bidang-bidang yang terkait dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Contoh Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Kereta Api, Perum Damri, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan perjuangan milik swasta yaitu tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan tujuan utamanya mencari laba. Badan perjuangan ini modalnya sanggup dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Badan perjuangan swasta mempunyai banyak sekali macam bentuk, antara lain dibentuk dalam bentuk Firma (Fa), Comanditer Venootschap (CV), maupun koperasi. Contoh Badan Usaha Milik Swasta antara lain PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan perjuangan milik tempat yaitu tubuh perjuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). PDAM yaitu salah satu teladan tubuh perjuangan milik tempat yang dikelola dengan baik sehingga sanggup bermetamorfosis skala nasional.
d. Badan Usaha Campuran
Badan perjuangan adonan yaitu tubuh perjuangan yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi berasal dari swasta. Biasanya pemerintah mempunyai modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta. Contoh Badan Usaha Milik Campuran di Indonesia yaitu PT Angkasa Pura dan PT Telkom. Pemerintah tetap mempunyai saham mayoritas dalam tubuh perjuangan campuran.
Perbedaan fundamental antara BUMN dan BUMS yaitu terletak pada tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Swasta didirikan dengan tujuan menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Sedangkan Badan Usaha Milik Negara didirikan dengan tujuan melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Oleh alasannya yaitu itu, maka BUMN akan berusaha semaksimal mungkin menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat dengan harga yang murah dan terjangkau. BUMN, BUMD, BUMS dan Badan Usaha Campuran mempunyai tugas yang sangat besar dalam perekonomian dan memenuhi kebutuhan rakyat.