Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni aturan perdata internasional dan aturan internasional publik. Hukum perdata internasional yaitu kumpulan ketentuan aturan yang menuntaskan masalah antarindividu-individu yang pada ketika yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan atau dilema yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Berikut ini klarifikasi mengenai pengertian aturan internasional dan macam-macam aturan internasional.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional intinya dibentuk oleh masyarakat internasional guna membuat kerja sama, perdamaian, dan menuntaskan masalah internasional secara damai. Hubungan antarbangsa di dunia diperlukan sanggup menghasilkan kekerabatan kolaborasi yang baik sehingga sanggup tercapai kesejahteraan dan kedamaian bersama. Akan tetapi, kekerabatan antarbangsa itu kemungkinan sanggup menjadikan konflik atau sengketa antarbangsa itu sendiri. Penyelesaian sengketa diperlukan sanggup dilakukan dengan cara tenang bukan melalui perang. Perang hanya akan menjadikan kerusakan dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian tenang yaitu melalui pengadilan internasional.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi aturan internasional publik tersebut mempunyai dua kelemahan, yakni yaitu sebagai berikut.
- Definisi tersebut tidak tegas alasannya yaitu didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni kekerabatan atau dilema internasional yang tidak bersifat perdata.
- Umumnya pembahasan mengenai aturan internasional selalu menunjuk pada aturan internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas aturan perdata internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan aturan internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau dilema yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek aturan lain bukan negara, atau subjek aturan bukan negara satu sama lain. Tujuan dari aturan internasional yaitu untuk membuat sistem aturan yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional sanggup dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut :
- Hukum internasional umum, yaitu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada aturan tersebut.
- Hukum internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya kekerabatan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus memakai peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
- Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan aturan internasional regional yaitu bahwa aturan internasional regional tumbuh melalui aturan kebiasaan, sedangkan aturan internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral. Selain macam-macam aturan internasional di atas aturan internasional sanggup dibedakan atas aturan perdata internasional dan aturan internasional publik.
Hukum intrenasional mempunyai tugas yang sangat penting berafiliasi dengan kekerabatan internasional dan penyelesaian sengketa internasional. Adanya aturan internasional menjamin penegakkan hak asasi insan dan mewujudkan perdamaian dunia.
baca juga :