Pengertian iktikad berdasarkan ahli
Pengertian doktrin secara umum ialah suatu aliran dari spesialis hukum. Seorang ahli, yakni seorang yang oleh dunia internasional sudah diakui keahliannya dalam lapangan hukum. Biasanya mahir itu menjadi populer alasannya buah pemikirannya bermutu tinggi.
Pengertian doktrin berdasarkan R. Soeroso, iktikad ialah pendapat para sarjana aturan terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam pengambilan keputusannya. Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa iktikad ialah pendapat para sarjana aturan yang menjadi sumber hukum, kawasan hakim dalam menemukan hukumnya.
Seringkali terjadi bahwa hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya menyebutkan iktikad atau pendapat para sarjana aturan tertentu sebagai dasar pertimbangannya.
Doktrin yang belum dipakai hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber aturan formil. Jadi, untuk sanggup menjadi sumber aturan formil doktrin harus memenuhi syarat tertentu ialah iktikad yang telah bermetamorfosis menjadi putusan hakim.
Sebagai sumber aturan formil iktikad Nampak dengan terang pada aturan internasional, alasannya secara tegas dinyatakan bahwa iktikad atau pendapat para sarjana aturan terkemuka ialah sebagai salah satu sumber aturan formil (Statute of the International Court of Justice Pasal 38 ayat 1). Yang termasuk sumber aturan internasional ialah :
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Asas-asas aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan hakim
- Pendapat para sarjana aturan terkemuka
Mengenai sumber aturan formil, Apeldoorn beropini bahwa yurisprudensi , perjanjian, dan iktikad bukan merupakan sumber hukum. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat Bellefroid yang justru menyampaikan dengan tegas bahwa jurisprudensi dan iktikad ialah sumber aturan formil.
Contoh iktikad yang dijadikan sumber hukum
![]() |
Jeremy Bentham |
Berikut ini ialah beberapa contoh doktrin yang dijadikan sumber aturan di dunia :
- Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan yang dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny (1779-1861), seorang Jerman yang beropini bahwa aturan merupakan perwujudan dari kesadaran aturan masyarakat (volksgeit). Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang.
- Doktrin aliran utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), beropini bahwa insan bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Setiap kejahatan harus disertai dengan eksekusi yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diharapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk aturan harus membentuk aturan yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
- Doktrin aliran sosiciological jurisprudence yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang Austria beropini bahwa aturan positif hanya akan efektif apabila selaras dengan aturan yang hidup dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari aturan bukanlah terletak pada tubuh legislative, keputusan tubuh yudikatif ataupun ilmu hukum, tetapi justru terletak dalam masyarakat itu sendiri.
- Doktrin aliran realism aturan yang diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935), ketiga orang tersebut beropini bahwa para hakim tidak hanya menemukan hukum, tetapi bahkan membentuk hukum.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian doktrin sebagai sumber aturan dan contoh-contoh iktikad yang dijadikan sumber hukum. Semoga goresan pena ini bermanfaat.