Monday, June 17, 2019

Tugas Dan Wewenang Bpk ( Tubuh Pemeriksa Keuangan )

Badan Pemeriksa Keuangan atau biasa disingkat BPK ialah salah satu forum tinggi negara yang ada di luar forum legislatif, direktur dan yudikatif. BPK merupakan forum negara yang bebas dan berdikari dalam menyidik pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Pasal 23E-23G hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk menyidik tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas, aktif, dan mandiri. Hasil investigasi keuangan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenanganya. Selanjutnya, hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan atau tubuh sesuai dengan undang-undang.

Saat ini BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. Ada banyak hal yang perlu kita ketahui perihal BPK, diantaranya ialah sebagai berikut :


 Badan Pemeriksa Keuangan atau biasa disingkat BPK ialah salah satu forum tinggi negara Tugas dan Wewenang BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )

Keanggotaan BPK


BPK memiliki Sembilan orang anggota, yang keanggotaannya dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan dengan keputusan presiden. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh anggota. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk periode satu kali masa jabatan.

Angota, ketua, dan wakil ketua BPK terpilih sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau kesepakatan berdasarkan agamanya yang dipandu ketua Mahkamah Agung. Apabila ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau kesepakatan anggota BPK dipandu oleh wakil ketua Mahkamah Agung.


Tugas BPK


BPK bertugas menyidik peneglolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, forum negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, tubuh layanan umum, tubuh perjuangan milik daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan investigasi BPK dilakukan berdasarkan undang-undang perihal pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan BPK meliputi investigasi keuangan investigasi kinerja, dan investigasi dengan tujuan tertentu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan pembahasan atas temuan investigasi  dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar investigasi keuangan negara.

Selanjutnya, BPK menyerahkan hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Untuk keperluan tindak lanjut pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil investigasi secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya.

BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil investigasi oleh presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Selanjutnya, akhirnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD, serta pemerintah.


Wewenang BPK 


Wewenang-wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Pemeriksa Keuangaan ialah sebagai berikut :
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, forum negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, tubuh layanan umum, tubuh perjuangan milik daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan investigasi di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening Koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah tempat yang wajib dipakai dalam investigasi pengeloaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  5. Mengunakan tenaga jago dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.


Demikianlah klarifikasi mengenai keanggotaan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan, kiprah BPK, dan wewenang BPK. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments