Friday, September 6, 2019

Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman adalah suatu forum yudikatif yang berfungsi mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Ketentuan dasar mengenai organ dan wewenang kehakiman terdapat dalam UUD 1945 pada Bab IX Pasal 24 yang berbunyi :
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
(3) Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pengertian kekuasaan kehakiman terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ihwal Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 1, bahwa kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Menurut klarifikasi Pasal 1 di atas dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ihwal Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 16 ayat (1) yang menyampaikan bahwa pengadilan dihentikan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu kasus yang diajukan dengan dalih bahwa aturan tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk mengusut dan mengadilinya.

Dengan demikian, hakim sebagai organ pengadilan menganggap memahami hukum. Pencari keadilan tiba kepadanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan aturan tertulis, ia wajib menggali aturan tidak tertulis untuk memutus kasus menurut aturan sebagai orang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.

Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang 
menyampaikan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyampaikan bahwa :
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkaman Agung Konstitusi.
  2. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung mencakup tubuh peradilan lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata perjuangan negara.


adalah suatu forum yudikatif yang berfungsi mengadili pelanggaran terhadap undang Pengertian Kekuasaan Kehakiman


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kekuasaan kehakiman. Semoga bermanfaat.

Load comments