Friday, August 30, 2019

Perkembangan Hak Asasi Insan (Ham) Di Dunia

Setiap insan yang ada di seluruh dunia mempunyai derajat dan martabat yang sama. Untuk itu, berdasarkan hak asasi manusia, maka setiap insan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berusaha melindungi hak asasinya dari adanya tindakan pelanggaran oleh insan lain yang sanggup merugikan kelangsungan hak asasinya.

Dalam kaitan hak asasi di atas, maka yakni hal yang wajar, rasional, serta perlu mendapat proteksi yang aktual bagi setiap insan yang berpikir dan berjuang untuk memperoleh hak asasinya di manapun ia berada. Sejarah telah mencatat beberapa monument yang berupa piagam sebagai bentuk penghargan atas pemikiran/perjuangan dalam memperoleh legalisasi hak asasi insan dari pemerintah atau negara.

Berikut ini yakni beberapa perkembangan fatwa dan usaha hak asasi insan yang menggambarkan perkembangan hak asasi insan (HAM) di dunia.


Magna Charta (Piagam Agung 1215)


Piagam Magna Charta ini yakni piagam penghargaan atas fatwa dan usaha hak asasi insan (HAM) yang dilakukan oleh rakyat Inggris kepada Raja John yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini antara lain :

  1. Rakyat Inggris menuntut kepada raja biar berlaku adil kepada rakyat.
  2. Menuntut raja apabila melanggar harus dieksekusi (didenda) berdasarkan kesamaan  dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
  3. Menuntut raja memberikan pertanggung balasan kepada rakyat.
  4. Menuntut raja untuk segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.



Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689)

Perkembangan hak asasi insan di dunia selanjutnya ditandai dengan ditandatanganinya Bill of Rights. Bill of Rights yakni piagam rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan yang diperjuangkannya yakni “rakyat Inggris menuntut biar diberlakukan sama di muka umum (equality before the law), sehingga tercapai kebebasan.

Implikasi dari adanya tuntutan ini memberi ide kepada para mahir untuk membuat teori yang berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan di atas. Para mahir yang mengemukakan teori tersebut yakni J.J Rousseau dalam teori Kontrak Sosial, Montesquieu dengan teori Trias Politica, John Locke dengan teori Hukum Kodrati, dan F.D. Roosevelt dengan teori Lima Kebebasan Dasar Manusia yang dicanangkan.

Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis tahun 1789)

Deklarasi ini menyatakan bahwa hak asasi insan dan hak warga negara Perancis. Isi deklarasi ini yakni :

  1. Manusia dilahirkan merdeka.
  2. Hak milik dianggap suci dan dihentikan diganggu gugat oleh siapapun.
  3. Tidak boleh ada penangkapan dan penahana n dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.



Bill of Rights (UU Hak Virginia 1789)


Undang-Undang ini menjadi tonggak perkembangan hak asasi insan di dunia, khususnya di Amerika. Undang-Undang Hak Virginia 1789 juga dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tahun 1791. Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini merupakan UU HAM Amerika Serikat, merupakan amandemen komplemen terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan (declaration of independence) Amerika Serikat.


Piagam Atalantic Charter


Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Isinya yakni “bahwa selenyapnya kekuasaan Nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan hening yang memungkinkan tiap-tiap negara hidup dan bekerja sama dengan kondusif berdasarkan batas-batas daerahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap insan suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan”

F.D. Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yakni : bebas dari rasa takut )freedom from fear), bebas memeluk agama (freedom of religion), bebas menyatakan pendapat/ perasaan (freedom of expression), bebas dalam hal pemberitaan (freedom of information), bebas dari kekurangan/ kemelaratan (freedom from want)

Setiap insan yang ada di seluruh dunia mempunyai derajat dan martabat yang sama Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Dunia

Declaration of Human Rights PBB


Perkembangan hak asasi insan di dunia mencapai puncaknya pada Declaration of Human Rights PBB. Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan ajakan serta kesepakatan seluruh anggota PBB.

Isi pembukaan Declaration of Human Rights meliputi 20 hak yang diperoleh manusia. Maksud dan tujuan PBB mendeklerasikan hak asasi insan ibarat tertuang dalam pembukaannya :

  1. Hendak menyelamatkan keturunan insan yang ada dan yang akan dating dari peristiwa perang.
  2. Meneguhkan perilaku dan doktrin perihal HAM yang asasi, perihal harkat dan derajat manusia, dan perihal persamaan kedudukan antara pria dan perempuan, juga antara bangsa yang besar dan kecil.
  3. Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas banyak sekali kewajiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain aturan internasional menjadi sanggup dipelihara.


Demikianlah klarifikasi mengenai perkembangan hak asasi insan di dunia. Semoga bermanfaat.

Load comments