Pengertian yurisprudensi
Yurisprudensi yakni salah satu yang dikenal sebagai sumber hukum, baik pada negara yang menganut sistem aturan anglo saxon maupun negara yang menganut sistem aturan Eropa Continental. Istilah yurisprudensi sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu “yurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum. Di negara yang menganut sistem aturan Eropa Continental atau civil law, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara negara common law atau anglo saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.
Pengertian yurisprudensi berdasarkan C.S.T. Kansil, yurisprudensi yakni keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lalu mengenai masalah yang sama. Dengan demikian, yurisprudensi yakni suatu keputusan hakim yang diikuti oleh hakim lainnya, merupakan sumber aturan dalam arti formal.
Keputusan hakim atau yurisprudensi yakni suatu produk yudikatif, yang isinya berupa kaedah atau peraturan aturan yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Dengan demikian, keputusan hakim hanya mengikat pada orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat secara umum. Jadi, hakim menghasilkan aturan yang berlaku terbatas pada masalah dari pihak-pihak tertentu.
Sebab seorang hakim memakai putusan hakim lain
Adapun seorang hakim memakai putusan hakim lain, disebabkan oleh pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Pertimbangan psikologis, lantaran keputusan hakim mempunyai kekuatan atau kekuasaan hukum, terutama keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya hakim bawahan segan untuk tidak mengikuti keputusan tersebut.
- Pertimbangan praktis, lantaran dalam masalah yang sama telah ada putusannya dari hakim terdahulu, terlebih lagi jikalau putusan itu telah diperkuat oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
- Pendapat yang sama, lantaran hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang lebih dahulu, terutama apabila isi dan tujuan undang-undang sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sosial yang konkret pada waktu kemudian, maka sudah wajarlah jikalau keputusan hakim lain itu dipergunakan.
Macam-macam Yurisprudensi
Yurisprudensi dibagi menjadi dua macam, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Berikut ini penjelasannya :
- Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim yang terjadi lantaran rentetan keputusan yang sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu masalah (standar arresten). Standar yakni dasar atau baku dan arresten yakni keputusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang belum masuk standard arresten atau belum menjadi yurisprudensi tetap.
Contoh yurisprudensi tetap yakni yurisprudensi Belanda yang diikuti oleh Indonesia pada tanggal 23 Mei 1921 yang memutuskan bahwa pencurian tenaga alam menyerupai listrik dapa dieksekusi berdasarkan Pasal 362 KUHPidana perihal pencurian. Karena pencurian listrik termasuk mengambil barang milik orang lain secara melawan aturan dengan maksud mempunyai barang tersebut.
Asas-asas yurisprudensi
Dalam praktik ketatanearaan, penanganan peradilan dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu. Asas-asas yurisprudensi tersebut yakni asas precedent dan asas bebas.
Dalam asas precedent yang dianut oleh negara-negara anglo saxon menyerupai Inggris dan Amerika, dikatakan bahwa hakim terikat pada keputusan hakim yang tedahulu dari hakim yang sama derajatnya atau yang lebih tinggi. Jadi, hakim harus berpedoman pada putusan pengadilan tertdahulu apabila ia dihadapkan pada suatu peristiwa. Di sini, hakim berpikir secara induktif.
Menurut R. Soeroso, asas precedent atau stare decisis berlaku berdasarkan 4 faktor, yaitu :
- Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama, bagi siapa saja/yang datang/menghadap pada pengadilan.
- Bahwa mengikuti precedent secara konsisten sanggup menyumbangkan pendapatnya dalam masalah-masalah di lalu hari.
- Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang gres sanggup menghemat waktu dan tenaga.
- Bahwa pemakaian putusan-putusan yang lebih dulu mengatakan adanya kewajiban untuk menghormati budi dan pengalaman dari pengadilan pada generasi sebelumnya.
Sekalipun terikat pada yurisprudensi dari hakim terdahulu, ada hal-hal tertentu yang menjadi pengecualiannya, yaitu :
- Apabila penerapan dari keputusan yang dahulu pada insiden yang kini dihadapi dipandang jelas-jelas tidak beralasan dan tidak pada tempatnya.
- Sepanjang mengenai dictum, keputusan hakim terdahulu tidak diharapkan dalam pembuatan keputusan.
Asas bebas yakni asas yurisprudensi yang merupakan kebalikan dari asas precedent. Asas ini dianut oleh negara yang menganut sistem aturan Eropa Continental menyerupai Belanda, Jerman, Perancis, dan Italia. Asas bebas menyatakan bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya yang berstasus sama ataupun lebih tinggi tingkatannya. Di sini, hakim berpikir secara deduktif.
Di Indonesia, kita mengenal kedua asas yurisprudensi tersebut. Asas bebas bagi peradilan barat dan asas precedent bagi peradilan adat.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi, dan asasn-asas yurisprudensi. Semoga bermanfaat.