Friday, June 28, 2019

Pengertian Antropologi Aturan Dan Ruang Lingkup Antropologi Hukum

Pengertian antropologi hukum


Sebelum membicarakan antropologi hukum, maka sebelumnya kita perlu mengetahui pengertian antropologi. Istilah antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu antropos yang berarti insan dan logos yang berarti ilmu. Makara antropologi ialah ilmu yang perihal manusia. Menurut Hilman Hadikusumah, antropologi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi hayati maupun dari segi budaya. Sasaran pokok dari antropologi ialah manusia,  baru kemudian sikap budayanya.

Antropologi melihat aturan hanya sebagai aspek dari kebudayaan, yaitu suatu aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat yang teratur dalam mengatur sikap dan masyarakat, semoga tidak terjadi penyimpangan dan penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang ditentukan sanggup diperbaiki.

Antropologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahua aturan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi. Batasan ini dikemukakan oleh Paul Bohanan.

Menurut J.B. Daliyo dkk, antropologi aturan adalah antropologi yang mempelajari aturan sebagai salah satu aspek kebudayaan. Kemudian Hilman Hadikusuma memperlihatkan pendapat mengenai antropologi aturan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari insan dengan kebudayaan yang khusus di bidang hukum.


 maka sebelumnya kita perlu mengetahui pengertian antropologi Pengertian Antropologi Hukum dan Ruang Lingkup Antropologi Hukum

Ruang lingkup antropologi hukum


Bagi seoranga antropologi, suatu tanda-tanda aturan timbul, apabila ada perikelakuan yang sedemikian rupa sehingga dibiarkan akan mengganggu atau bahkan  merusak lembaga-lembaga yang paling dihargai oleh warga masyarakat.

Oleh sebab itu, aturan sebagai aspek kebudayaan, memiliki beberapa fungsi mendasar untuk memelihara kedudukan dalam masyarakat. Dalam hal ini telah dijelaskan oleh E.A. Hoebel, yaitu :
  1. Merumuskan anutan bagaimana warga masyarkat seharusnya berperikelakuan, sehingga terjadi integrasi minimal dalam masyarakat.
  2. Menetralisasikan kekuatan dalam masyarakat, sehingga sanggup dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
  3. Mengatasi persengketaan, semoga keadaan semula pulih kembali.
  4. Merumuskan kembali anutan yang mnegatur hubungan antara warga masyarakat dan kelompok-kelompok, apabila terjadi aneka macam perubahan.

Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup antropologi aturan hendaknya dikaitkan dengan beberapa fungsi hukum, yaitu sarana pengendalian sosial, sarana untuk memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan.

Menurut Satjipto Raharjo bahwa lingkup problem yang sanggup dijelajahi oleh para antropologi di bidang  hukum cukup luas, diantaranya mencakup :
  1. Bagaimankan tipe-tipe tubuh yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat ?
  2. Apakah yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan peranannya sebagai peranannya sebagai penyelesaian sengketa ?
  3. Dalam keadaan tertentu, sengketa-sengketa yang bagaimankah yang  mengkhendaki penyelesaian melalui pengadilan dan yang mana yang mengkhendaki negosiasi ?
  4. Fungsi serta ekosistemis manakah yang bekerja atas suatu proses aturan ?
  5. Prosedur manakah yang digunakan untuk masing-masing jenis sengketa pada kondisi tertentu ?
  6. Bagaimankah keputusan itu dijalankan ?
  7. Bagaimanakah aturan itu berubah ?

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian antropologi hukum dan ruang lingkup antropologi hukum. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments