Pandangan para andal filsafat aturan mengenai fatwa atau teori kedaulatan yakni ada 5 macam. Macam-macam teori kedaulatan itu yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum. Berikut ini yakni klarifikasi mengenai fatwa teori kedaulatan tersebut.
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan atau dikenal juga dengan nama teori teokrasi mengajarkan bahwa :
- Segala sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan di muka bumi ini semuanya diatur dan dikuasai oleh aturan ciptaan Tuhan.
- Hukum ciptaan Tuhan itu berlaku mutlak dan baka bagi segala bangsa dan masa serta merupakan perwujudan dari kehendak Tuhan atas bumi dan seisinya, termasuk insan tentunya.
- Pemerintan-pemerintah atau penguasa duniawi yakni petugas dan pelaksana dari kehendak Tuhan tersebut.
- Berdasarkan kehendak Tuhan pula para penguasa (duniawi) tersebut menetapkan berlakunya suatu aturan dan memperlihatkan kekuatan mengikat atau daya paksa pada aturan itu untuk ditaati oleh orang. Dengan perkataan lain, para raja atau penguasa (duniawi) diberi kuasa oleh Tuhan untuk membentuk aturan yang dinamakan aturan Tuhan.
- Kesimpulan : segala kekuasaan raja/ penguasa (duniawi) yakni kekuasaan Tuhan atau segala perintah raja atau penguasa yakni perintah Tuhan.
Jadi, berdasarkan teori kedaulatan Tuhan aturan itu ditaati oleh orang lantaran aturan itu yakni perwujudan dari kehendak Tuhan (yang disampaikan kepada insan dengan perantaraan para penguasa negara). Contoh perwujudan teori kedaulatan Tuhan yakni :
- Perintah Raja Hammurabi dari Babilonia yang menyampaikan bahwa dirinya yakni wakil Tuhan sehingga ia memerintah atas nama Tuhan.
- The Ten Commandements yang pribadi diturunkan Tuhan kepada bangsa Yahudi melalui perantaraan Nabi Musa dan para pengikutnya di Gunung Sinai.
Teori kedaulatan raja
Teori kedaulatan raja atau disebut juga teori perjanjian taat atau teori perjanjian takluk menyatakan bahwa :
- Kedaulatan raja atau kekuasaan tinggi di tangan raja lahir alasannya sudah diadakannya perjanjian antara rakyat dan raja di mana rakyat sendiri telah berjanji bahwa rakyat akan taat kepada raja. Karena itulah, maka teori kedaulatan raja disebut juga teori perjanjian taat atau teori perjanjian takluk.
- Jadi, taatnya rakyat kepada raja bukan lagi lantaran kehendak Tuhan menyerupai yang diajarkan teori kedaulatan Tuhan, melainkan kehendak rakyat sendiri yang dituangkannya (baik secara tegas maupun secara diam-diam) dalam bentuk perjanjian yang tentu saja mengikat untuk ditaati atau dipenuhi.
- Tetapi meskipun demikian, kehendak Tuhan masih juga diakui sebagai dasar bagi timbulnya “wewenang” bagi rakyat untuk membentuk negara berikut pemerintahannya, dengan jalan menjanjikannya untuk taat kepada raja. Tetapi tentu saja kehendak Tuhan dalam hal ini tidak lagi menjadi alasannya pribadi menyerupai pada konsepsi pemerintahan berdasarkan fatwa teori kedaulatan Tuhan, melainkan hanya sebagai alasannya yang tidak pribadi saja.
- Namun, dengan berjanjinya rakyat untuk taat kepada raja, meskipun raja itu pada mulanya dipilih dan diangkat oleh rakyat sendiri, kehendak raja yang menjadi kekuasaan itu tetap berlaku mutlak atas rakyat untuk ditaati sebagai Hukum Raja.
Jadi, berdasarkan teori kedaulatan raja, aturan itu ditaati oleh orang lantaran aturan itu yakni perwujudan dari kehendak raja yang secara mutlak harus ditaati oleh seluruh rakyat, berdasarkan perjanjian taat yang diadakan oleh rakyat dan raja sendiri. Adapun pola perwujudan teori kedaulatan raja yakni :
- Kekuasaan raja-raja yang otoriter pada zaman dahulu.
- Yang paling populer yakni kekuasaan raja-raja Perancis yang sangat diktatorial di bawah pimpinan Louis XVI yang memicu terjadinya Revolusi Perancis.
Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat atau teori perjanjian masyarakat atau teori perjanjian sosial menyatakan bahwa :
- Yang berdaulat memegang kekuasaan tertinggi di dalam negara itu bukan raja menyerupai yang diajarkan pada teori kedaulatan raja, melainkan rakyat yang bersangkutan sendiri.
- Teori kedaulan rakyat lahir dari adanya perjanjian antara rakyat dengan rakyat atau antarwarga masyarakat, yang telah berjanji untuk bahu-membahu membangun negara.
- Adapun yang menjadi aturan dalam negara ialah aturan yang harus berdasarkan demokrasi, yang harus diterapkan secara pribadi dan mutlak, jadi tidak ada lagi keputusan raja menyerupai pada konsepsi negara berdasarkan fatwa teori kedaulatan raja melainkan pada keputusan rakyat.
- Sedangkan keputusan rakyat tersebut dihasilkan dari “volonte generale”, yaitu kehendak lebih banyak didominasi yang penerapannya dipilih berdasarkan bunyi terbanyak.
- Volonte generale itu berlaku mutlak sebagai aturan yang memiliki kekuatan mengikat atau daya paksa untuk ditaati semua orang, yang secara konsepsionil sanggup dianggap sebagai jiwa undang-undang.
- Dengan demikian pemerintah atau penguasa (raja dan sebagainya) hanyalah orang yang diberi kuasa atau didelegasikan kekuatan oleh rakyat untuk mengatur negara, berdasarkan aturan yang berlandaskan pada kemauan rakyat (mayoritas), jadi bukan lagi pada kehendak penguasa. Akibatnya dengan demikian sanggup diperlukan bahwa tidak akan mungkin lagi penguasa sanggup bersifat otoriter dan absolut, mengingat kunci segala aturan terletak pada kehendak rakyat terbanyak.
Jadi, berdasarkan teori kedaulatan rakyat, aturan itu ditaati lantaran merupakan perwujudan harapan rakyat banyak, alasannya sudah menjadi aturan sebagaimana mereka janjikan bersama berarti harus mereka taati pula sendiri.
Sebagai pola perwujudan teori kedaulatan rakyat ini misalkan forma-forma pemerinahan tuan-tuan tanah/ para darah biru atau para penguasa rumah tangga tertutup pada zaman dahulu telah mulai menerapkan dan menanamkan kehidupan yang demokratis kepada warganya.
Teori kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa :
- Yang berdaulat atau memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah pemerintahan negara tersebut, atas dasar pemikiran aturan alam yang menyatakan bahwa yang berpengaruh (negara) menguasai yang lemah (rakyat).
- Jadi sebagai pihak yang kuat, negara sanggup memaksakan kehendaknya secara sepihak kepada rakyat dan rakyat harus selalu menaatinya lantaran kehendak negara tersebutlah menjadi sumber kekuasaannya, yang umumnya telah berwujud sebagai undang-undang atau watak istiadat atau kebiasaan yang telah diakui oleh undang-undang sebagai sumber aturan yang memiliki kekuatan aturan mengikat.
- Negara yang memegang kekuasaan itu bukanlah hasil ciptaan atau bentukan insan menyerupai yang diajarkan oleh teori-teori perjanjian tadi, melainkan negara itu hasil ciptaan alam.
Jadi, berdasarkan teori kedaulatan negara, aturan itu ditaati oleh orang lantaran aturan itu merupakan pengejawantahan dari kehendak negara yang merupkan sumber utama bagi kekuatan mengikatnya aturan tersebut.
Negara sendiri harus dipandang sebagai suatu tubuh aturan yang berdiri sendiri, yang memiliki lembaga-lembaga perlengkapan untuk melakukan kehendaknya (lembaga legislative, administrator dan yudikatif). Contohnya yakni pemerintahan nazi di Jerman.
Teori kedaulatan hukum
Teori kedauatan aturan mengajarkan bahwa :
- Yang berdaulat dalam negara yakni aturan negara yang bersangkutan, bukan pemerintahannya.
- Adapun sumber kekuasaan atau sumber daya ikat dari aturan itu ialah perasaan aturan dan kesadaran aturan tiap-tiap warga masyarakat di dalamnya berakar norma-norma kehidupan yang menjadi aturan yang berlaku.
- Di samping sebagai kekuatan mengikat dari huku, perasaan aturan dan kesadaran aturan tersebut pula yang menjadi sumber bagi lahirnya aturan positif, yang di samping mengatur kehidupan para warga juga mengatur tata cara pemerintahan dan segala kewenangan negara.
- Adapun perasaan dan kesadaran aturan warga yang dijadikan pedoman untuk dituangkan sebagai aturan tersebut yakni perasaan dan kesadaran aturan lebih banyak didominasi atau perasaan dan kesadaran aturan yang terbanyak dianut oleh warga masyarakat aturan yang bersangkutan.
Jadi, berdasarkan teori kedaulatan hukum, aturan ditaati oleh masyarakat lantaran aturan itu merupakan pengejawantahan dan penuangan dari perasaan dan kesadaran aturan lebih banyak didominasi warga sendir sehingga sudah niscaya selaras dengan perasaan dan kesadaran aturan lebih banyak didominasi warga yang bersangkutan. Dalam
Demikianlah klarifikasi mengenai macam-macam teori kedaulatan yang mencakup teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.