Wednesday, June 26, 2019

Pengertian Sosiologi Aturan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Aturan Serta Objek Dan Karakteristik Sosiologi Hukum

Pengertian sosiologi hukum


Istilah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang yang berjulukan Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya, sanggup dijelaskan bahwa sosiologi aturan pada hakikatnya lahir dari hasil aliran para jago filsafat hukum, ilmu aturan serta sosiologi. Semenjak Anzilotti mengemukakan istilah sosiologi hukum, timbul aneka macam aliran perihal  ruang lingkup sosiologi aturan dan perspektif lainnya.

Sosiologi aturan merupakan bab dari ilmu kenyataan (menyoroti aturan sebagai perilaku tindak). Dengan demikian, sosiologi aturan ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik  antara aturan sebagai tanda-tanda sosial dengan tanda-tanda sosial lainnya.


 untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang yang berjulukan Anzilotti pada tahun  Pengertian Sosiologi Hukum dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum serta Objek dan Karakteristik Sosiologi Hukum


Ruang lingkup sosiologi hukum


Ruang lingkup sosiologi hukum secara umum berkisar pada :
  1. Mempelajari dasar sosial dari hukum, berdasarkan anggapan bahwa aturan timbul dari proses sosial lainnya.
  2. Mempelajari imbas aturan terhadap gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat.

Adapun perspektif penelitian sosiologi aturan sanggup dibedakan menjadi  :
  1. Sosiologi aturan secara teoritis bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstrak sehabis pengumpulan data, investigasi terhadap keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis.
  2. Sosiologi aturan empiris atau praktis, yang bertujuan untuk menguji aneka macam hipotesis tersebut melalui pendekatan yang sistematis dan metodologis.

Ada perbedaan pendapat antara mahzab sosiologi neopositivis (analitis) dengan mahzab sosiologi dialektis (kritis). Pada mahzab sosiologi analitis beranggapan bahwa sosiologi aturan merupakan sarana ilmiah untuk mejelaskan tanda-tanda sosial. Sedangkan mahzab sosiologi kritis menyatakan bahwa sosiologi aturan bukan hanya sebagai sarana untuk menjelaskan tanda-tanda sosial, terlebih dari itu merupakan sarana untuk melaksanakan penilaian sosial mengenai tanda-tanda sosial yang dihadapi.


Objek sosiologi hukum


Untuk mengamati bagaimana organisasi atau forum tertentu menjalankan tugasnya sehari-hari dalam praktik, sosiologi aturan sanggup memulai dengan menelaah tujuan dari organisasi tersebut. Oleh alasannya ialah itu, Satjipto Raharjo pernah menjelaskan : 

“ sosiologi aturan diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum. Objek target di sini ialah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, menyerupai pembuatan undang-undang, pegadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.”

Dalam studi perihal perundang-undangan, sosiologi aturan secara mendalam berusaha mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas undang-undang, mengapa orang menaati hukum, golongan mana yang diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang dikeluarkan, hingga sejauh mana kebenaran undang-undang melindungi buruh, dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga sanggup dipahami benar perhatian dan objek penyelidikan sosiologi hukum.

Untuk pengadilan, sosiologi aturan mempelajarinya sebagai suatu institusi yang menghimpun beberapa pekerjaan, hakim-hakim yang memiliki kecenderungan aneka macam ideologi. Dipelajari pula dampak keputusan pengadilan terhadap masyarakat.

Polisi dilihat dari sosiologi hukum, ialah sekaligus hakim, jaksa, bahkan juga pembuat undang-undang.  Di dalam diri polisi aturan secara eksklusif dihadapkan kepada rakyat yang diatur oleh aturan tersebut.  Dalam kedudukan yang sedemikian rupa, polisi sanggup menjadi hakim dan sebagainya, sekalipun semua itu hanya dalam garis-garis besarnya saja. Pekerjaan polisi ialah melayani masyarakat, tetapi dengan cara mendisiplinkan masyarakat.

Di bidang advokat atau kepengacaraan juga merupakan objek studi bagi sosiologi aturan yang mengamati pengorganisasian sosial dari hukum, apakah bahwasanya yang diperlukan dari advokat. Advokat sanggup memiliki dwifungsi, di satu sisi sebagai pejuang aturan dan di sisi lain sebagai pengusaha menjalankan kepengacaraannya secara komersil.


Karakteristik sosiologi hukum


Adapun karakteristik sosiologi aturan menurut Soedjono Dirdjosisworo ialah sebagai berikut :
  1. Sosiologi aturan bertujuan untuk menunjukkan klarifikasi  terhadap praktik hukum, menyerupai dalam pembuatan undang-undang, praktik peradilan, dan sebagainya.
  2. Sosiologi aturan senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan perjuangan mengetahui antara isi kaedah  dan di dalam kenyataannya, baik dengan data emiris maupun nonempiris.
  3. Sosiologi aturan tidak melaksanakan penelitian terhadap hukum. Tingkah laris yang menaati aturan  dan yang menyimpang dari aturan sama-sama  merupakan objek pengamatan yang setaraf.

Dari ketiga karakterstik atau ciri-ciri sosiologi aturan di atas, berdasarkan Satjipto Raharjo, sekaligus merupakan kunci bagi orang yang berminat untuk melaksanakan penyelidikan dalam bidang sosiolog hukum. Dengan cara-cara memeriksa aturan yang demikian itu, orang eksklusif berada di tengah-tengah sosiologi hukum.

Demikianlah klarifikasi  mengenai pengertian sosiologi hukum, ruang lingkup sosiologi hukum, objek sosiologi hukum, dan karakteristik sosiologi hukum. Semoga bermanfaat.

Load comments