Sunday, June 30, 2019

Pengertian Traktat Dan Macam-Macam Traktat Atau Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum

Pengertian traktat


Traktat atau treaty ialah perjanjian internasional yang dibentuk antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional. Suatu negara juga sanggup membuat perjanjian dengan negara lain tanpa harus membentuk traktat. 

Di dalam perjanjian internasional ada banyak sekali macam istilah. Perjanjian tersebut intinya dibagi dalam perjanjian internasional yang penting , dan yang kurang penting atau sederhana sifatnya. Bagi perjanjian internasional, yang penting dinamakan traktat sedangkan bagi yang kurang penting dipakai istilah persetujuan.

Perjanjian internasional yang sangat penting mencakup masalah-masalah yang penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa/negara, menyerupai perjanjian batas wilayah. Sedangkan perjanjian yang kurang  penting menyerupai agreement, protocol, piagam, charter, dan lain-lain sebagainya.

Akibat dari perjanjian-perjanjian tersebut ialah apa yang disebut dengan “pakta sunt servanda”, artinya bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Di samping itu, para pihak harus menaati menyerupai menaati perjanjian yang mereka buat isinya.

Adapun yang dimuat dalam sebuah traktat pada umumnya ialah ketentuan-ketentuan aturan yang bersifat umum yang mengikat negara yang menandatanganinya. Ini berarti timbulnya traktat yang membuat aturan sehingga sanggup digolongkan sebagai sumber aturan formil.


 Traktat atau treaty ialah perjanjian internasional yang dibentuk antarnegara yang dituangk Pengertian Traktat dan Macam-Macam Traktat atau Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum

Macam-macam traktat


Mengenai traktat, dikenal 3 macam traktat, yaitu traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif. 

Traktat bilateral adalah perjanjian internasional yang dibentuk oleh dua buah negara. Contoh traktat bilateral antara lain ialah :
  1. Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia wacana perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan criminal biasa dan kejahatan politik.
  2. Traktat antara pemerintah Indonesia dan pemeritah Papua Nugini  tentang perjanjian perbatasan kedua negara.
  3. Traktat antara pemeritah Uni Soviet dengan Amerika Serikat wacana SALT II (Strategic Arms Limmination Treaty II) yang ditandatangai oleh Presiden Jimmy Carter  dan Ketua Presidium Soviet Tertingi Leonar Breznev.


Traktat multilateral ialah perjanjian internasional yang dibentuk oleh lebih dari dua negara. Contoh perjanjian internasional multilateral antara lain :
  1. Perjanjian antara Indonesia, Singapura dan Malaysia wacana status Selat Malaka sebagai maritim milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan maritim internasional.
  2. Perjanjian antara Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand wacana pembentukan ASEAN.
  3. Perjanjian kolaborasi beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi menyerupai NATO.

Traktat kolektif atau traktat terbuka ialah perjanjian internasional yang boleh dimasuki negara lain. Contoh traktat terbuka ialah Piagam PBB atau Charter of the United Nations yang merupakan perjanjian banyak negara yang ingin mengadakan perdamaian dunia. Indonesia menjadi anggota yang ke 60.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian traktat dan macam-macam traktat atau perjanjian internasional yang dijadikan sebagai sumber hukum. Semoga bermanfaat.


Load comments