Sunday, November 3, 2019

Pengertian Tabungan Dan Jenis-Jenis Tabungan

Pengertian tabungan berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing  bank berbeda satu sama lainnya. di samping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian, target bank dalam memasarkan produknya juga bebeda sesuai dengan sasarannya.

Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya ialah sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara bank dengan si penabung. Sebagai contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah dua kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang terang haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung antara kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabahnya.

Ada beberapa alat penarikan tabungan di bank, tergantung dari bank masing-masing mau memakai apa sebagai saranan penarikan mereka. Alat penarikan tabungan ini sanggup dipakai sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat penarikan tabungan di bank antara lain :


1. Buku tabungan

Buku tabungan ialah buku yang dipegang oleh nasabah, di mana berisi catatan tabungan, penarikan, penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.  Buku tabungan dipakai pada ketika penarikan sehingga pribadi sanggup mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.


2. Slip penarikan

Slip penarikan merupakan formulir  penarikan di mana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan biasanya dipakai bersamaan dengan buku tabungan.


3. Kwitansi

Kwitansi merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang,  dan tanda tangan penarik. Alat ini juga sanggup dipakai secara bersamaan dengan buku tabungan.


4. Kartu yang terbuat dari plastik

Kartu ini umumnya dikenal dengan nama kartu ATM. Kartu ATM ialah sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang sanggup dipakai untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di mesin ATM (Automated Teller Machine). Mesin ATM biasanya tersebar di tempat-tempat strategis.


 ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat Pengertian Tabungan dan Jenis-Jenis Tabungan


Dalam praktik perbankan di Indonesia, ada beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis-jenis tabungan ini hanya terletak pada akomodasi yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian, si penabung memiliki banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang dimaksud antara lain :
  1. Tabanas, yang terdiri atas Tabanas Umum, Tabanas Pemuda, Tabanas Pelajar, dan Tabanas Pramuka.
  2. Taska, yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
  3. Tabungan lainnya, yaitu jenis tabungan selain tabanas dan  taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI)

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian tabungan dan jenis-jenis tabungan yang dikenal di masyarakat berakal balig cukup akal ini. agar goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments